"Itu bukan kampanye. Jadi memang sudah kami pelajari barang bukti yang disertakan kemudian mempelajari isi laporan dari pelapor dan juga mendengarkan keterangan dari KPU. Memang terbukti tidak ada pelanggaran pemilu. Jadi peristiwa itu tidak ada kaitannya dengan pelanggaran pemilu," ujar Ratna Dewi.
Baca juga: Bertemu Bawaslu, Ini yang Dibicarakan Timses Jokowi-Maruf
Sebelumnya, Bawaslu gagal memeriksa Ratna Sarumpaet, Rabu (24/10/2018), di Polda Metro Jaya karena yang bersangkutan mengaku kurang sehat sehingga tak bisa diperiksa.
Pihak Ratna Sarumpaet selanjutnya meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang, Jumat (26/10/2018).
Akan tetapi, hal itu dianggap tidak mungkin lantaran sesuai dengan prosedur tindakan laporan, Bawaslu harus memutuskan kasus Ratna Sarumpaet pada Kamis (25/10/2018).
Terkait kasus ini, Bawaslu menerima sejumlah laporan dan aduan pasca-pengakuan Ratna yang berbohong soal penganiayaan terhadap dirinya.
Salah satu yang mengadukan adalah tim kampanye nasional (TKN) pasangan nomor urut 01 Jokowo-Ma’ruf Amin melalui Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf.
Baca juga: Datangi Bawaslu, Timses Jokowi-Maruf Konsultasi soal Aturan Kampanye
TKN Jokowi-Ma’ruf Amin mengadukan dugaan pelanggaran kesepakatan kampanye damai dan anti-hoaks.
Sebelum TKN, ada kelompok yang menamakan Garda Nasional untuk Rakyat (GNR).
GNR menyerahkan laporan soal dugaan kampanye hitam yang dilakukan Prabowo-Sandiaga melalui penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet.
Tak hanya itu, relawan Projo juga melaporkan tindakan Ratna ke Bawaslu dengan dugaan kampanye hitam.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.