JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan, tindakan Ratna Sarumpaet yang menyebarkan hoaks penganiayaan terhadap dirinya bukan bagian dari kampanye hitam yang dilakukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Ratna, sebelumnya diberhentikan, tercatat sebagai anggota BPN pasangan nomor urut 02 itu.
Keputusan tersebut diambil Bawaslu tanpa memeriksa Ratna Sarumpaet maupun terlapor lainnya, seperti Prabowo dan anggota BPN lain.
Bawaslu menyebutkan, keputusan tetap dapat diambil tanpa memeriksa pihak terlapor.
"Sebenarnya tanpa memeriksa terlapor, kami sebenarnya juga sudah bisa mengambil kesimpulan," kata Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo saat dikonfirmasi, Kamis (25/10/2018).
Baca juga: Bawaslu: Tak Ada Pelanggaran Kampanye Terkait Hoaks Ratna Sarumpaet
Meski demikian, sebelum mengambil keputusan, Bawaslu lebih dulu memeriksa pelapor, saksi, dan sejumlah bukti.
Pemeriksaan juga dilakukan oleh pihak kepolisian dan kejaksaan sebagai bagian dari Sentra Gakkumdu.
Saksi yang diperiksa adalah Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bertindak sebagai saksi ahli.
Sementara, bukti yang diperiksa merupakan rekaman pernyataan tim kampanye Prabowo-Sandiaga dan Ratna Sarumpaet terkait penyebaran hoaks.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, Bawaslu memutuskan tidak ada pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh tim kampanye Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, terkait dengan penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.