Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNN Tangkap Oknum TNI yang Diduga Jadi Kurir 63.573 Butir Ekstasi

Kompas.com - 16/10/2018, 12:54 WIB
Reza Jurnaliston,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap dua oknum anggota TNI AD yang diduga melakukan peredaran narkoba.

Keduanya ditangkap di Cilegon beserta 63.573 butir ekstasi.

"Dua oknum anggota TNI AD ditangani Polisi Militer Sumatera Utara,” kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari, di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (16/10/2018).

Dua tersangka tersebut diketahui atas nama Kopda ED dan Praka RD.

Penangkapan ini merupakan  operasi BNN dari pertengahan September hingga Oktober 2018.

BNN berhasil menyita 63.573 butir ekstasi pesanan napi Rutan Salemba, Jakarta.

Baca juga: Ungkap 4 Kasus, BNN Sita 14,6 Kg Sabu dan 63.573 Butir Ekstasi

Arman Depari menjelaskan, setelah mendapat laporan masyarakat, pihaknya dan TNI AD melakukan operasi gabungan untuk mengungkap kasus tersebut.

Pada Sabtu (29/9/2018), petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial AD yang merupakan kurir ekstasi.

Sebanyak 63.573 butir ekstasi tersebut rencananya akan diedarkan di Medan, Jakarta dan beberapa kota lain.

“Bentuk diamond atau berlian warna oranye dan jika melihat bentuk adalah kualias yang cukup baik,” papar Depari.

Ia mengatakan, BNN bertekad membersihkan Indonesia dari peredaran narkoba. 

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca juga: Ungkap 3 Kasus, BNN Sita 42,6 Kg Sabu, 98,7 Kg Ganja, 2.985 Ekstasi

Sscara terpisah, Staf Pengamanan Internal Mabes TNI AD Robertson Ismail mengatakan, pihaknya masih menyelidiki oknum TNI tersebut.

“Sedang diselidiki di sana, karena pengertian kurir itu bukan berarti dia harus membawa, dia sendiri bisa saja tidak menyadari membantu mencarikan alat transportasi, misalnya seperti itu,” kata Robertson.

Ia mengatakan, jika dua oknum TNI AD itu terbukti bersalah akan dilakukan pemecatan.

“Anggota kita sudah banyak yang kena, pengguna saja kita pecat, kalau terbukti pengguna saja kita pecat. Itu sudah komitmen pimpinan TNI,” ujar Robertson.

.

.

.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com