JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap empat kasus narkoba dengan barang bukti 14,6 Kg Sabu dan ekstasi sebanyak 63.573 butir.
Dalam kasus tersebut, sebanyak 17 orang ditetapkan tersangka.
Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari menjelaskan, empat kasus tersebut diungkap pihaknya bersama instansi lain pada akhir September dan awal Oktober 2018.
Berikut penjabaran kasus tersebut yang dipaparkan Arman Depari saat jumpa pers di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (16/10/2018).
1. Medan
Arman Depari mengatakan, awalnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di wilayah Medan.
Pada Kamis (11/09/2018) sekitar pukul 14.15 WIB, petugas BNN bersama Subdit Narkotika Bea Cukai mengamankan seorang pelaku berinisial M (25).
“M ditangkap oleh petugas di pertigaan lampu merah jalan Setia Budi, Medan saat mengendarai becak motor. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan dua bungkus Sabu seberat 2 Kg,” kata Depari.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian mengamankan seorang pria bernama AG (29). Petugas selanjutnya menggeledah rumah kontrakan AG.
Di sana, ditemukan Sabu seberat 8 Kg di dalam bungkusan plastik yang disembunyikan di kardus bekas.
Sehingga total barang bukti dalam kasus ini sebanyak 10 Kg Sabu.
2. Tangerang
Dalam kasus ini, BNN berhasil menyita 3,1 Kg sabu dari jaringan Aceh yang akan dikirim ke Jakarta.
Awalnya, satu unit mobil colt diesel diamankan petugas BNN di pintu keluar tol Cikupa, Tangerang.
Setelah digeledah, ditemukan tiga bungkus teh China berwarna hijau berisi 3 Kg Sabu. Petugas kemudian mengamankan Z (supir) dan NMS (kernet) mobil tersebut.