JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap tiga kasus narkoba dan berhasil mengamankan 11 tersangka dengan barang bukti 42,6 kilogram sabu, 98,7 kilogram ganja dan 2.985 butir ekstasi.
"Kasus pertama yang berhasil diungkap, yakni tiga unit dispenser yang berisi lima bungkus teh hijau, didalamnya terdapat 5,1 kilogram sabu," kata Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (28/9/2018), seperti dikutip Antara.
Barang bukti tersebut didapat dari seorang pria berinisial JS alias Ahok yang berhasil diamankan Tim BNN di Jalan Gunung Krakatau, Medan Timur, Rabu (19/9/2018).
Dari penangkapan Ahok, Tim BNN melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan tersangka lainnya berinisial JF di salah satu hotel di kawasan Medan Helvetia, Kota Medan.
"Jaringan ini menggunakan modus penyamaran dengan memasukkan tepung terigu kedalam dispenser bersamaan dengan lima bungkus teh hijau berisi sabu untuk mengelabui petugas," kata Heru.
Pada kasus kedua, BNN berhasil mengamankan dua orang narapidana dari Lapas Kelas I, Tangerang, berinisial MIF alias K dan SI alias B.
Keduanya terbukti terlibat dalam penyelundupan 98,7 kilogram ganja yang berhasil diungkap Tim BNN beberapa waktu lalu.
K dan B berhasil mengendalikan proses pengiriman ganja dari dalam lapas pada 23 Juni 2018.
"Atas pengakuan penangkapan kedua tersangka, BNN berhasil mengantongi nama seorang narapidana berinisial SI alias B. Dari penelusuran kasus tersebutlah BNN berhasil membongkar keterlibatan K, yang juga narapidana Lapas Kelas 1 Tangerang," kata Heru.
Sedangkan pada kasus ketiga, BNN berhasil menemukan rumah yang dijadikan gudang penyimpanan narkoba dan keterlibatan sipir Lapas Kelas II B Lubuk Pakam.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.