Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian LHK Beri Bantuan Hukum untuk Guru Besar IPB

Kompas.com - 15/10/2018, 20:44 WIB
Ihsanuddin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan siap memberikan bantuan hukum kepada Bambang Hero, Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Profesor Bambang Hero Saharjo. Kementerian LHK akan membantu Bambang menghadapi PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) yang menggugatnya sebesar Rp 500 Miliar.

Bambang digugat setelah dihadirkan Kementerian LHK sebagai saksi ahli dalam sidang kasus pembakaran hutan yang dilakukan PT JJP.

"Kita akan mendukung Prof Bambang termasuk menyediakan bantuan hukum," kata Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani kepada Kompas.com, Senin (15/10/2018).

"Saat ini tim hukum kita sedang mempelajari gugatan tersebut," tambahnya.

Ridho menilai gugatan PT JPP kepada Bambang merupakan ancaman serius bagi upaya penegakan hukum.

Baca juga: Guru Besar IPB Digugat Rp 510 Miliar oleh Perusahaan Pembakar Hutan

Rasio menjelaskan, di setiap persidangan kasus kebakaran hutan lahan, KLHK membutuhkan kesaksian dari ahli seperti Bambang untuk memaparkan bukti-bukti ilmiah. Hal ini agar majelis hakim memahami proses kebakaran hutan dan lahan sekaligus dampak buruknya ke lingkungan secara lebih jelas.

Sementara selama ini, kata Rasio, meski banyak akademisi lingkungan hidup dan kehutanan, hanya sedikit yang bersedia memberi keterangan sebagai ahli di persidangan perkara kebakaran hutan dan lahan.

“Gugatan ini harus kita lawan, saksi, ahli, dan informan adalah orang yang harus dilindungi,” kata Rasio.

Saksi ahli digugat

Humas Pengadilan Negeri Cibinong Bambang Setiawan menyebutkan, pihaknya telah menerima laporan gugatan yang dilayangkan PT Jatim Jaya Perkasa terhadap Bambang Hero Saharjo selaku tergugat.

Laporan tersebut tertuang dalam surat terintegrasi di PN Cibinong dengan nomor 223/pdt.g/2018/pn.cbi.

Bambang mengatakan, kasus gugatan itu akan disidangkan pada Rabu (17/11/2018) mendatang.

Baca juga: Petisi Bela Guru Besar IPB yang Digugat atas Keahliannya Capai 75.500 Pendukung

Gugatan terhadap Bambang bermula ketika dirinya diminta menjadi saksi ahli oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menghitung kerugian negara atas kebakaran hutan di Riau yang disebabkan PT Jatim Jaya Perkasa pada tahun 2013.

Kasus itu kemudian dimenangi oleh KLHK. Pihak perusahaan dinyatakan bersalah dan dihukum denda Rp 1 miliar.

Merasa keberatan dengan keterangan yang disampaikan Bambang, PT JJP pun menggugat balik sang saksi ahli itu hingga Rp 500 miliar lebih.

Dalam situs www.change.org, hingga Jumat, siang ini, lebih dari 66.000 orang telah menandatangani petisi dukungan yang diberikan kepada Bambang Hero.

Petisi yang bertajuk "Selamatkan Prof Bambang Hero Saharjo" itu mengajak masyarakat untuk mendukung dan menyelamatkan pakar di bidang lingkungan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com