Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugat Praperadilan, Tiga LSM Minta KPK Usut Perusakan Barang Bukti

Kompas.com - 15/10/2018, 18:22 WIB
Ihsanuddin,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menggugat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi melalui praperadilan.

MAKI menggugat KPK untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan perusakan bukti oleh eks penyidik KPK yang berasal dari Polri.

"Kami mengajukan praperadilan ini dalam rangka mendorong KPK untuk menempuh upaya hukum pidana terhadap PolemiK dugaan Perusakan Barang Bukti yg terkenal dengan istilah Buku Merah dan Buku Putih," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman melalui keterangan tertulisnya, Senin (15/10/2018).

Menurut Boyamin, gugatan praperadilan telah diterima Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor: 133/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.

Baca juga: Penjelasan Ketua KPK soal Dugaaan Perusakan Barang Bukti oleh Penyidik

Selain MAKI, praperadilan diajukan oleh dua LSM lainnya, yakni Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI).

"Dorongan langkah hukum pidana oleh KPK ini dalam rangka untuk mencari kebenaran materil guna menuju keadilan. Jka cukup bukti maka dibawa ke Pengadilan Tipikor dan jika tidak cukup bukti maka dihentikan penyelidikannya," kata dia.

Boyamin menilai, KPK tak cukup memproses kasus ini lewat sanksi etika saja.

Upaya praperadilan ini, menurut dia, dalam rangka mengawal kasus ini tetap di jalur hukum dan tidak bias politik karena akhir-akhir ini kasus ini berkembang menjadi politis.

"Gugatan ini hanya fokus dugaan perusakan barang bukti. Kami tidak masuk materi apakah isi barang bukti Buku tersebut benar atau salah. Bukan tugas Kami untuk membuktikannya," kata dia.

Baca juga: Direktur Penyidikan KPK Klaim Penyidik Polri Lebih Berintegritas Dibanding Pegawai Internal

"Untuk materi lengkapnya mohon bersabar saat nanti dibacakannya gugatan praperadilan ini dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana biasanya 2 minggu ke depan," lanjut Boyamin.

Saat dihubungi Kompas.com, Boyamin mengaku optimistis bahwa gugatan praperadilan ini akan dikabulkan oleh hakim.

Sebab, Boyamin juga sudah beberapa kali mengajukan praperadilan serupa.

Misalnya, dalam kasus bailout Bank Century, MAKI juga mengajukan praperadilan agar KPK mengusut dugaan korupsi yang ada di dalamnya.

Boyamin mengaku sudah menyiapkan barang bukti berupa pemberitaan dari media resmi terkait dugaan perusakan barang bukti ini.

Perusakan barang bukti

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengungkapkan, pengawas internal sempat memeriksa rekaman CCTV terkait kasus dugaan perusakan barang bukti oleh dua penyidik KPK yang berasal dari Polri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com