Salin Artikel

Gugat Praperadilan, Tiga LSM Minta KPK Usut Perusakan Barang Bukti

MAKI menggugat KPK untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan perusakan bukti oleh eks penyidik KPK yang berasal dari Polri.

"Kami mengajukan praperadilan ini dalam rangka mendorong KPK untuk menempuh upaya hukum pidana terhadap PolemiK dugaan Perusakan Barang Bukti yg terkenal dengan istilah Buku Merah dan Buku Putih," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman melalui keterangan tertulisnya, Senin (15/10/2018).

Menurut Boyamin, gugatan praperadilan telah diterima Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor: 133/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.

Selain MAKI, praperadilan diajukan oleh dua LSM lainnya, yakni Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI).

"Dorongan langkah hukum pidana oleh KPK ini dalam rangka untuk mencari kebenaran materil guna menuju keadilan. Jka cukup bukti maka dibawa ke Pengadilan Tipikor dan jika tidak cukup bukti maka dihentikan penyelidikannya," kata dia.

Boyamin menilai, KPK tak cukup memproses kasus ini lewat sanksi etika saja.

Upaya praperadilan ini, menurut dia, dalam rangka mengawal kasus ini tetap di jalur hukum dan tidak bias politik karena akhir-akhir ini kasus ini berkembang menjadi politis.

"Gugatan ini hanya fokus dugaan perusakan barang bukti. Kami tidak masuk materi apakah isi barang bukti Buku tersebut benar atau salah. Bukan tugas Kami untuk membuktikannya," kata dia.

"Untuk materi lengkapnya mohon bersabar saat nanti dibacakannya gugatan praperadilan ini dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana biasanya 2 minggu ke depan," lanjut Boyamin.

Saat dihubungi Kompas.com, Boyamin mengaku optimistis bahwa gugatan praperadilan ini akan dikabulkan oleh hakim.

Sebab, Boyamin juga sudah beberapa kali mengajukan praperadilan serupa.

Misalnya, dalam kasus bailout Bank Century, MAKI juga mengajukan praperadilan agar KPK mengusut dugaan korupsi yang ada di dalamnya.

Boyamin mengaku sudah menyiapkan barang bukti berupa pemberitaan dari media resmi terkait dugaan perusakan barang bukti ini.

Perusakan barang bukti

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengungkapkan, pengawas internal sempat memeriksa rekaman CCTV terkait kasus dugaan perusakan barang bukti oleh dua penyidik KPK yang berasal dari Polri.

Dugaan tersebut santer diberitakan saat KPK mengembalikan dua penyidik berinisial RR dan H, ke institusi asalnya, pada Oktober 2017 lalu.

Kasus tersebut kembali mencuat setelah rekaman CCTV yang menunjukkan peristiwa dugaan perusakan barang bukti muncul di publik.

"Itu peristiwanya sudah lebih satu tahun, pengawas internal sudah memeriksa kamera. Kamera memang terekam," ujar Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/10/2018).

Namun, Agus mengatakan, dalam rekaman tersebut tidak terlihat adanya tindakan merusak barang bukti lembar catatan keuangan perusahaan milik Basuki Hariman.

Basuki merupakan terpidana kasus penyuapan mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Dengan alasan dugaan perusakan barang bukti tidak terbukti, maka KPK memutuskan untuk mengembalikan kedua penyidik itu ke Polri.

"Ada penyobekan tidak terlihat di kamera itu. Karena terjadi perdebatan waktu itu, kami belum memberikan sanksi yang semestinya karena memang belum ketemu kemudian sebaiknya dipulangkan," kata Agus.

.

.

.

https://nasional.kompas.com/read/2018/10/15/18223851/gugat-praperadilan-tiga-lsm-minta-kpk-usut-perusakan-barang-bukti

Terkini Lainnya

Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Nasional
Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celcius pada Puncak Haji

Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celcius pada Puncak Haji

Nasional
Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Nasional
KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

Nasional
Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

Nasional
Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

Nasional
Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Nasional
 Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Nasional
Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite sesuai Penugasan Pemerintah

Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite sesuai Penugasan Pemerintah

Nasional
Menteri KKP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Menteri KKP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Nasional
KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

Nasional
Soal Kasus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Diminta Evaluasi Teknis OTT

Soal Kasus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Diminta Evaluasi Teknis OTT

Nasional
Kaesang Didorong Maju Pilkada Bekasi, Jokowi: Tanyakan PSI, itu Urusan Partai

Kaesang Didorong Maju Pilkada Bekasi, Jokowi: Tanyakan PSI, itu Urusan Partai

Nasional
Mahfud Khawatir Korupsi Makin Banyak jika Kementerian Bertambah

Mahfud Khawatir Korupsi Makin Banyak jika Kementerian Bertambah

Nasional
Persiapan Operasional Haji 2024, 437 Petugas Diterbangkan ke Arab Saudi

Persiapan Operasional Haji 2024, 437 Petugas Diterbangkan ke Arab Saudi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke