JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengungkapkan, pengawas internal sempat memeriksa rekaman CCTV terkait kasus dugaan perusakan barang bukti oleh dua penyidik KPK yang berasal dari Polri.
Dugaan tersebut santer diberitakan saat KPK mengembalikan dua penyidik berinisial RR dan H, ke institusi asalnya, pada Oktober 2017 lalu.
Kasus tersebut kembali mencuat setelah rekaman CCTV yang menunjukkan peristiwa dugaan perusakan barang bukti muncul di publik.
"Itu peristiwanya sudah lebih satu tahun, pengawas internal sudah memeriksa kamera. Kamera memang terekam," ujar Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/10/2018).
Namun, Agus mengatakan, dalam rekaman tersebut tidak terlihat adanya tindakan merusak barang bukti lembar catatan keuangan perusahaan milik Basuki Hariman.
Basuki merupakan terpidana kasus penyuapan mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Karena dugaan perusakan barang bukti tidak terbukti, maka KPK memutuskan untuk mengembalikan kedua penyidik itu ke Polri.
"Ada penyobekan tidak terlihat di kamera itu. Karena terjadi perdebatan waktu itu, kami belum memberikan sanksi yang semestinya karena memang belum ketemu kemudian sebaiknya dipulangkan," kata Agus.
"Waktu itu kalau enggak salah ada pemanggilan oleh polisi supaya yang bersangkutan ditarik kembali," tambah Agus.
Agus menambahkan, Deputi Bidang Pengawasan Intenal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) KPK Herry Muryanto akan melakukan eksaminasi terkait kembali mencuatnya kasus dugaan perusakan barang bukti.
"Hari ini Pak Herry sebagai deputi baru di PIPM akan melakukan eksaminasi terhadap itu. Coba nanti kita lihat," ucap Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.