Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KPU: Penyelenggara dan Peserta Pemilu Harus Pahami Larangan Kampanye di Lembaga Pendidikan hingga Tempat Ibadah

Kompas.com - 12/10/2018, 18:35 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman meminta penyelenggara dan peserta pemilu untuk memahami aturan pelaksanaan kampanye.

Aturan tersebut, misalnya, larangan kampanye bagi seluruh peserta pemilu di lembaga pendidikan, pemerintahan, dan tempat ibadah.

Jika seluruh pihak memahami aturan kampanye, kata Arief, maka KPU tidak perlu melakukan imbauan berulang kali soal larangan pelaksanaan kampanye di tiga wilayah tersebut.

"Sebenarnya tidak perlu diimbau, makanya supaya tidak terjadi konflik, supaya ini fair, maka kuncinya, pertama semua pihak memahami regulasi yang berlaku," kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (12/10/2018).

Baca juga: KPU: Penandaan Caleg Eks Koruptor di TPS Sesuai Undang-Undang

Arief mengatakan, penting bagi penyelenggara pemilu untuk memahami larangan kampanye di lembaga pendidikan, pemerintahan, maupun tempat ibadah.

Sebab, jika terjadi pelanggaran, maka penyelenggara pemilu, dalam hal ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang punya kewenangan untuk menindak.

Selain itu, peserta pemilu juga harus paham betul soal aturan tersebut.

Tak hanya memahami, aturan kampanye juga harus dilaksanakan dan ditaati. Dengan begitu, tahapan pemilu tidak akan memunculkan persoalan.

"Kalau (aturan) dipahami, dipatuhi dan dilaksanakan, selesai, enggak ada persoalan. Problem ini kan muncul ketika para pihak tidak paham aturannya," ujar Arief.

Baca juga: Bawaslu Diminta Kawal Kunjungan Capres-Cawapres ke Sekolah dan Pesantren

"(Misalnya) KPU, Bawaslu, datang ke tempat ibadah, orang kampanye di tempat ibadah, karena enggak ngerti, dia diam saja. Kacau. Para pihak ini harus paham regulasinya, patuhi, dan jalankan," sambung dia.

Larangan kampanye bagi peserta pemilu 2019 di lembaga pendidikan, pemerintahan, dan tempat ibadah tercantum dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf h yang berbunyi, "Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com