Salin Artikel

Ketua KPU: Penyelenggara dan Peserta Pemilu Harus Pahami Larangan Kampanye di Lembaga Pendidikan hingga Tempat Ibadah

Aturan tersebut, misalnya, larangan kampanye bagi seluruh peserta pemilu di lembaga pendidikan, pemerintahan, dan tempat ibadah.

Jika seluruh pihak memahami aturan kampanye, kata Arief, maka KPU tidak perlu melakukan imbauan berulang kali soal larangan pelaksanaan kampanye di tiga wilayah tersebut.

"Sebenarnya tidak perlu diimbau, makanya supaya tidak terjadi konflik, supaya ini fair, maka kuncinya, pertama semua pihak memahami regulasi yang berlaku," kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (12/10/2018).

Arief mengatakan, penting bagi penyelenggara pemilu untuk memahami larangan kampanye di lembaga pendidikan, pemerintahan, maupun tempat ibadah.

Sebab, jika terjadi pelanggaran, maka penyelenggara pemilu, dalam hal ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang punya kewenangan untuk menindak.

Selain itu, peserta pemilu juga harus paham betul soal aturan tersebut.

Tak hanya memahami, aturan kampanye juga harus dilaksanakan dan ditaati. Dengan begitu, tahapan pemilu tidak akan memunculkan persoalan.

"Kalau (aturan) dipahami, dipatuhi dan dilaksanakan, selesai, enggak ada persoalan. Problem ini kan muncul ketika para pihak tidak paham aturannya," ujar Arief.

"(Misalnya) KPU, Bawaslu, datang ke tempat ibadah, orang kampanye di tempat ibadah, karena enggak ngerti, dia diam saja. Kacau. Para pihak ini harus paham regulasinya, patuhi, dan jalankan," sambung dia.

Larangan kampanye bagi peserta pemilu 2019 di lembaga pendidikan, pemerintahan, dan tempat ibadah tercantum dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf h yang berbunyi, "Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan."

https://nasional.kompas.com/read/2018/10/12/18352901/ketua-kpu-penyelenggara-dan-peserta-pemilu-harus-pahami-larangan-kampanye-di

Terkini Lainnya

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke