JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyebut, pemberian tanda calon legislatif (caleg) mantan narapidana korupsi mungkin saja dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS)
Hal itu, sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 yang mengharuskan mantan narapidana untuk mempublikasikan statusnya ke publik.
"Bisa saja (menandai caleg eks koruptor di TPS)," kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (12/10/2018).
"Karena kan Undang-Undang juga menyebutkan bahwa mantan terpidana itu harus declare. Nah, declare itu kan bisa dimaknai juga KPU membantu men-declare (status mantan terpidana) itu di papan (di TPS)," sambung dia.
Baca juga: Soal Data Caleg Eks Koruptor, KPU Masih Tunggu Sidang Ajudikasi di Bawaslu
Namun, kata Arief, kemungkinan penandaan caleg eks koruptor tersebut hingga saat ini masih dalam proses pembahasan.
Pihaknya masih mempertimbangkan, apakah dengan menandai caleg eks koruptor di TPS-TPS berpotensi menimbulkan konflik atau tidak.
KPU juga menimbang, apakah penandaan caleg eks koruptor di TPS bisa dianggap sebagai pelanggaran HAM atau tidak.
"Bisa juga ini punya potensi misalnya sekarang kita dipersoalkan sebab dianggap tidak adil, dianggap melanggar HAM mungkin, bukan tak mungkin juga nanti akan dipersoalkan," ujar Arief.
Baca juga: KPU Tak Bisa Tandai Caleg Eks Koruptor karena Bisa Langgar Aturan
Ia menambahkan, KPU akan mengupayakan waktu yang cukup untuk membahas sekaligus mengantisipasi timbulnya konflik soal penandaan caleg eks koruptor di TPS.
"Sebenernya itu sudah menjadi bahan diskusi kita. Tapi kita belum memutuskan kita nanti akan melakukan yang seperti apa," katanya.
Ketentuan mengenai kewajiban caleg mantan narapidana mendeklarasikan statusnya ke publik, tercantum dalam Pasal 7 ayat 4 huruf a-b PKPU nomor 20 tahun 2018. Peraturan tersebut menyebutkan:
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, dikecualikan bagi:
a. mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya, dan secara kumulatif bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik, serta mencantumkan dalam daftar riwayat hidup; dan
b. terpidana karena kealpaan ringan (culpalevis) atau terpidana karena alasan politik yang tidak menjalani pidana dalam penjara, dan secara terbuka dan jujur mengumumkan kepada publik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.