Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Penandaan Caleg Eks Koruptor di TPS Sesuai Undang-Undang

Kompas.com - 12/10/2018, 18:02 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyebut, pemberian tanda calon legislatif (caleg) mantan narapidana korupsi mungkin saja dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS)

Hal itu, sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 yang mengharuskan mantan narapidana untuk mempublikasikan statusnya ke publik.

"Bisa saja (menandai caleg eks koruptor di TPS)," kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (12/10/2018).

"Karena kan Undang-Undang juga menyebutkan bahwa mantan terpidana itu harus declare. Nah, declare itu kan bisa dimaknai juga KPU membantu men-declare (status mantan terpidana) itu di papan (di TPS)," sambung dia.

Baca juga: Soal Data Caleg Eks Koruptor, KPU Masih Tunggu Sidang Ajudikasi di Bawaslu

Namun, kata Arief, kemungkinan penandaan caleg eks koruptor tersebut hingga saat ini masih dalam proses pembahasan.

Pihaknya masih mempertimbangkan, apakah dengan menandai caleg eks koruptor di TPS-TPS berpotensi menimbulkan konflik atau tidak.

KPU juga menimbang, apakah penandaan caleg eks koruptor di TPS bisa dianggap sebagai pelanggaran HAM atau tidak.

"Bisa juga ini punya potensi misalnya sekarang kita dipersoalkan sebab dianggap tidak adil, dianggap melanggar HAM mungkin, bukan tak mungkin juga nanti akan dipersoalkan," ujar Arief.

Baca juga: KPU Tak Bisa Tandai Caleg Eks Koruptor karena Bisa Langgar Aturan

Ia menambahkan, KPU akan mengupayakan waktu yang cukup untuk membahas sekaligus mengantisipasi timbulnya konflik soal penandaan caleg eks koruptor di TPS.

"Sebenernya itu sudah menjadi bahan diskusi kita. Tapi kita belum memutuskan kita nanti akan melakukan yang seperti apa," katanya.

Ketentuan mengenai kewajiban caleg mantan narapidana mendeklarasikan statusnya ke publik, tercantum dalam Pasal 7 ayat 4 huruf a-b PKPU nomor 20 tahun 2018. Peraturan tersebut menyebutkan:

Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, dikecualikan bagi:

a. mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya, dan secara kumulatif bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik, serta mencantumkan dalam daftar riwayat hidup; dan

b. terpidana karena kealpaan ringan (culpalevis) atau terpidana karena alasan politik yang tidak menjalani pidana dalam penjara, dan secara terbuka dan jujur mengumumkan kepada publik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imigrasi Bakal Terapkan 'Bridging Visa' Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Imigrasi Bakal Terapkan "Bridging Visa" Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Nasional
Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Nasional
Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Nasional
KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

Nasional
17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

Nasional
Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Nasional
PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

Nasional
DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

Nasional
Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

Nasional
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Nasional
Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Nasional
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Nasional
Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Nasional
DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com