Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Sebut Tak Masalah Kampanye di Sekolah dan Pesantren, Ini Komentar Bawaslu

Kompas.com - 10/10/2018, 21:10 WIB
Reza Jurnaliston,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menyatakan, kampanye di lembaga pendidikan termasuk di pondok pesantren dilarang. Sebab, hal tersebut dilarang dalam Undang-Undang Pemilu.

Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf h mengatur larangan kampanye dengan menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Hal itu dikatakan Rahmat mengomentari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang tak mempermasalahkan jika kampanye terkait Pemilu Presiden 2019 dilakukan di lembaga pendidikan, termasuk pesantren.

Baca juga: Menurut Mendagri, Tak Masalah Kampanye di Sekolah dan Pesantren

"Ya enggak boleh lah (kampanye di lembaga pendidikan) itu jelas. Yang berhak memperbolehkan atau tidak kan Undang-Undang, baca aja Undang-Undangnya, mungkin keselimpet kali, tolong ditanya lagi sama Pak Tjahjo," kata Rahmat di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (10/10/2018).

Rahmat menilai, saat ini para pelajar telah canggih akan teknologi informasi. Sehingga, para pelajar dapat mencari informasi pasangan calon presiden dan wakil presiden melalui media sosial.

"Kan ada media sosial, kan ada kampanye yang terbatas diundang teman-teman. Itu kalau berminat kan bisa datang, kalau tidak berminat melalui media sosial akan mencari informasi ada tempat-tempat spanduk, ada website bersangkutan," tutur Rahmat.

Bagja juga menuturkan, pada masa kampanye ini, baik capres maupun cawapres diperbolehkan untuk datang bersilahturahim ke lembaga pendidikan atau tempat ibadah.

Baca juga: Timses Jokowi Minta Larangan Kampanye di Pesantren Ditinjau Ulang

"Mereka datang ke kampus untuk hadir sebagai pembicara atau memberikan kuliah umum boleh-boleh saja. Kalau ada capres atau cawapres yang juga hadir di pesantren untuk silaturahim kepada kiai juga boleh," tutur Rahmat.

Untuk diketahui, menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, kampanye adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu.

Mengacu pada aturan tersebut, Rahmat meminta, setiap pasangan calon presiden dan wakil presiden memperhatikan pemilihan kata atau saat mengunjungi lembaga pendidikan.

“Kalau mereka mengasih kuliah umum (misal) Pak Jokowi ‘kemajuan ekonomi sejak saya menjabat ini ini' boleh boleh saja asalkan tidak ada kata ‘jadi kita ini perlu lanjutkan’ nah itu masalah,” tutur Rahmat.

Sementara, jika capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, mengucapkan kata 'ganti' juga merupakan bentuk kampanye.

“Memberikan kuliah umum juga boleh sepanjang dia tidak bilang misalnya pak Sandi (Sandiaga Uno) sedang menjelaskan, ‘oleh sebab itu kami harus ganti’,” kata Rahmat.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tak mempermasalahkan jika kampanye terkait Pemilu Presiden 2019 dilakukan di lembaga pendidikan, termasuk pesantren. Sebab para siswa, khususnya di jenjang Sekolah Menengat Atas (SMA), sudah memiliki hak untuk memilih.

"Enggak ada masalah, kan sekolah-sekolah, pondok pesantren, punya hak pilih, SMA kan punya hak pilih," ujar Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/10/2018).

Selain itu, menurut Tjahjo, kampanye di lembaga pendidikan juga menjadi salah satu bentuk sosialisasi dalam menyukseskan penyelenggaraan pemilu.

Politisi PDI-Perjuangan itu mengatakan, sosialisasi pemilu harus dilakukan di semua kalangan masyarakat.

"Saya kira sosialisasi pemilu, kampanye pemilu, semua lini masyarakat kita harus didatangi," kata Tjahjo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com