Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Timses Jokowi Minta Larangan Kampanye di Pesantren Ditinjau Ulang

Kompas.com - 10/10/2018, 17:29 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Hasto Kristiyanto, meminta larangan berkampanye di pesantren ditinjau ulang.

Hal itu disampaikan Hasto saat ditanyai soal kunjungan Ma'ruf ke pesantren padahal ada larangan berkampanye di lembaga pendidikan, salah satunya pesantren.

"Ya namanya kiai. Kalau kita lihat aturan itu harus melihat relevansinya di situ seperti dulu kita lihat penggunaan tempat-tempat ibadah banyak disalahgunakan, tidak diambil tindakan tegas. Jadi membuat aturan itu harus sesuai bagaiamana aturan dalam praktek," kata Hasto saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/10/2018).

Ia menambahkan sepanjang kunjungan Ma'ruf ke pesantren tidak memenuhi unsur kampanye dan tidak menggunakan fasilitas negara maka hal tersebut tidak perlu dipermasalahkan.

Baca juga: Dongkrak Elektabilitas, Maruf Amin Tak Hanya Fokus ke Pesantren

Ia pun menjamin kunjungan Ma'ruf ke pesantren tidak memenuhi unsur kampanye, tidak menggunakan fasilitas negara, dan tidak melakukan politik uang.

"Sebaiknya kita sama-sama memahami yang penting tidak gunakan fasilitas negara, tidak melakukan money politic. Ini esensinya. Tapi ketika seseorang datang dalam komunitas rakyat di situ ya itu seharusnya ruang yang kita ini sama-sama dewasa menetukan boleh atau tidak," lanjut dia.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menegaskan larangan kampanye di lembaga pendidikan bagi seluruh peserta Pemilu 2019.

Selain di lembaga pendidikan, ia juga mengingatkan bahwa kampanye tak boleh dilakukan di tempat ibadah.

Baca juga: Politisi Golkar Minta KPU Perjelas Aturan Larangan Kampanye di Pesantren

"Selama masa kampanye, tidak boleh kampanye dilakukan di tempat ibadah juga di lembaga pendidikan," kata Wahyu saat dikonfirmasi, Selasa (9/10/2018).

Lembaga pendidika bisa berupa lembaga pendidikan formal maupun nonformal.

Dalam hal ini, pesantren juga termasuk sebagai lembaga pendidikan yang tidak boleh digunakan sebagai tempat kampanye.

"Iya, pesantren termasuk. Dalam aturan itu lembaga pendidikan termasuk formal dan nonformal," terang Wahyu.

Imbauan itu disampaikan kembali oleh KPU untuk mengingatkan peserta pemilu agar tidak melakukan pelanggaran, mengingat banyaknya aktivitas yang mereka lakukan di sejumlah lembaga pendidikan, baik formal maupun nonformal.

Selain lembaga pendidikan dan tempat ibadah, kampanye juga dilarang dilakukan di fasilitas pemerintahan.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf h yang berbunyi, "Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan".

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Nasional
Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Nasional
Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Nasional
Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com