Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepesertaan BPJS Kesehatan yang Berbasis Kartu Keluarga Dinilai Menyulitkan

Kompas.com - 28/09/2018, 10:13 WIB
Devina Halim,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penelitian yang dilakukan Lokataru Foundation mengungkapkan bahwa kebijakan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang berbasis Kartu Keluarga (KK) masih memiliki kekurangan.

Peneliti Lokataru Foundation yang terlibat dalam penelitian itu, Atnike Sigiro mengatakan, model kepesertaan berbasis KK tidak akomodatif.

Tak hanya pendaftaran, pembayaran pun harus dilakukan sekaligus bagi semua anggota keluarga yang tercantum dalam KK.

Jika terdapat satu anggota keluarga yang memiliki tunggakan, semua orang yang tercantum KK akan diblokir.

"Keluarga di Indonesia itu extended family, di satu KK ada tante, om. Padahal mungkin keluarga intinya hanya empat, begitu tidak dibayar, semua itu diblokir," kata Atnike, saat rilis hasil penelitian, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (27/9/2018).

Baca juga: Riset: BPJS Kesehatan Belum Jangkau Beberapa Kelompok, Apa Saja?

Padahal, tak semua orang mampu melakukan pembayaran bagi seluruh anggota keluarga dalam KK mereka.

Selain itu, Atnike menyebutkan, masyarakat Indonesia belum melek soal administrasi.

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, disebutkan bahwa setiap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) wajib melaporkan perubahan anggota keluarga kepada BPJS Kesehatan.

Namun, kesadaran masyarakat untuk melapor masih rendah tatkala ada perubahan komposisi anggota keluarga, baik karena kelahiran, meninggal, maupun perceraian.

Ketidaktahuan juga dapat menjadi penyebab masyarakat tidak melakukan kewajiban tersebut.

Akibatnya, beberapa kasus seperti yang dipaparkan Atnike, keluarga tetap harus membayar iuran sanak saudara yang telah meninggal agar dapat menggunakan atau mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan.

"Kasus yang kamitemukan anaknya meninggal, KK-nya belum di-update. Ketika dia menunggak, dia juga harus membayar anaknya yang meninggal bertahun-tahun," ungkap Atnike.

Baca juga: BPJS Kesehatan Dinilai Belum Beri Banyak Keuntungan bagi Peserta Mandiri

Selain itu, proses memperbarui KK tidak cepat dan tidak mudah. Misalnya dalam kasus perceraian yang membutuhkan waktu.

Penelitian ini berjudul "Laporan Penelitian: Formulasi dan Pelaksanaan Kepesertaan BPJS Kesehatan dan Implikasinya terhadap Jaminan Kesehatan Nasional di Indonesia".

Mereka menggunakan pendekatan kualitatif yang dilaksanakan sejak sekitar setahun yang lalu.

Metode yang digunakan adalah studi literatur dan Forum Group Discussion (FGD) yang dilakukan sebanyak dua kali.

Pihak-pihak yang menjadi narasumber adalah masyarakat sipil, akademisi, dan perwakilan BPJS Kesehatan.

.

.

Kompas TV BPJS Kesehatan belum membayar tagihan ke sejumlah rumah sakit di sejumlah daerah.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com