Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Kesehatan Dinilai Belum Beri Banyak Keuntungan bagi Peserta Mandiri

Kompas.com - 27/09/2018, 23:13 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penelitian dari Lokataru Foundation menemukan bahwa keuntungan yang diterima peserta mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih rendah.

"Jadi peserta mandiri tidak mendapatkan insentif, mereka sudah mengiur (membayar iuran) tapi begitu mudah mereka diblokir," kata peneliti laporan tersebut, Atnike Sigiro, di Kedai Tjikini, Jakarta Pusat, Kamis (27/9/2018).

Kesulitan pertama yang masih didapat peserta mandiri adalah lamanya aktivasi kepesertaan. Calon peserta harus menunggu selama 14 hingga 30 hari hingga BPJS Kesehatannya aktif.

Baca juga: IDI Usul Iuran Peserta Dinaikkan, Ini Kata BPJS Kesehatan

"Jadi misalnya kita mendaftar, lalu dia akan aktif setelah dibayar tujuh hari, di peraturan sebelumnya, tapi sekarang setelah kita membayar iuran pertama, maka aktif paling cepat 14 sampai 30 hari, artinya makin panjang," terangnya.

Peneliti dalam riset Lokataru Foundation soal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Atnike Sigiro, di Kedai Tjikini, Jakarta Pusat, Kamis (27/9/2018).KOMPAS.com/Devina Halim Peneliti dalam riset Lokataru Foundation soal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Atnike Sigiro, di Kedai Tjikini, Jakarta Pusat, Kamis (27/9/2018).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Direksi BPJS Nomor 32 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Cara Pendaftaran dan Pembayaran Iuran bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja.

Dalam peraturan tersebut, Pasal 5 menerangkan bahwa lama persetujuan BPJS Kesehatan atas pembayaran iuran pertama ditetapkan paling cepat 14 hari kalender dan paling lambat 30 hari kalender setelah virtual account diterima.

Kerugian kedua yang dialami adalah denda yang lebih besar. Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013, denda yang dikenakan adalah 2 persen per bulan dari iuran yang tertunggak.

Akan tetapi, kini denda yang diberlakukan sebesar 2,5 persen dari INA CBGs (Indonesia Case Base Groups). INA CBGs adalah satuan nilai untuk mengukur biaya dari setiap tindakan atau jenis penyakit yang dilakukan terhadap pasien.

Hal itu tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

"Kalau pada peraturan yang lalu, iuran yang tertunggak akan dikenakan denda 2 persen tapi peraturan terbaru, dendanya bukan terhadap iuran yang tertunggak, tapi terhadap INA CBGs," tuturnya.

Baca juga: Kenaikkan Iuran Dianggap Tak Atasi Defisit Keuangan BPJS Kesehatan

Hal ini tentu merugikan masyarakat sebab jumlah INA CBGs, atau total biaya perawatan, tentu jumlahnya akan lebih besar dibandingkan iuran.

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang dilaksanakan sejak sekitar setahun yang lalu.

Metode yang digunakan adalah studi literatur dan Forum Group Discussion (FGD) yang dilakukan sebanyak dua kali.

Pihak-pihak yang menjadi responden adalah masyarakat sipil, akademisi, dan perwakilan BPJS Kesehatan.

Kompas TV BPJS Kesehatan belum membayar tagihan ke sejumlah rumah sakit di sejumlah daerah.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com