JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak tujuh kepala daerah diduga terlibat menyuap Yaya Purnomo selaku pejabat di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. Gratifikasi yang diterima Yaya diduga berasal dari tujuh kepala daerah tersebut.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Yaya Purnomo yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/9/2018).
Yaya Purnomo didakwa menerima gratifikasi Rp 3,7 miliar. Yaya juga didakwa menerima uang 53.200 dollar Amerika Serikat dan 325.000 dollar Singapura.
Baca juga: Pejabat Kemenkeu Didakwa Terima Rp 3,7 Miliar, 53 200 Dollar AS dan 325.000 Dollar Singapura
Menurut jaksa, Yaya dan Rifa Surya selaku pegawai Kemenkeu telah memanfaatkan posisi mereka untuk memberikan informasi kepada pejabat daerah. Informasi itu terkait pemberian anggaran, baik Dana Alokasi Khusus (DAK) atau Dana Insentif Daerah (DID).
Berikut nama-nama yang disebut ikut menyuap Yaya;
Menurut jaksa, Yaya dan Rifa menerima tiga kali pemberian uang terkait DAK untuk bidang pendidikan di Kabupaten Kampar. Uang tersebut diberikan Bupati Kampar Aziz Zaenal melalui Erwin Pratama Putra.
Masing-masing pemberian yakni, Rp 50 juta di Hotel Borobudur, Jakarta. Kemudian, Rp 50 juta di Sarinah, Jakarta.
Kemudian, Rp 25 juta diberikan di Senayan City, Jakarta. Selain itu, Yaya dan Rifa juga menerima uang dari Aziz Zaenal melalui Edwin dengan transfer bank.
Untuk DAK Kota Dumai sebesar Rp 96 miliar, Yaya dan Rifa mendapat Rp 250 juta. Kemudian, atas tambahan DAK Rp 20 miliar, Rifa menerima fee Rp 200 juta.
Selain itu, atas jasanya meloloskan DAK, Yaya dan Rifa menerima kembali uang sebesar 35.000 dollar Singapura.
Awalnya, Zulkifli memerintahkan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota Dumai Mardjoko Santoso untuk menghubungi Yaya. Hal itu untuk meminta bantuan Yaya meloloskan permintaan anggaran.
Menurut jaksa, Zulkifli menyetujui permintaan fee dari Yaya sebesar 2 persen.
Terkait pengusahaan DAK Tahun Anggaran 2018 di bidang jalan, bidang kesehatan untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara, Yaya dan Rifa menerima 80.000 dollar Singapura, 120.000 dollar Singapura dan 90.000 dollar Singapura.
Baca juga: Pegawai Kemenkeu Didakwa Terima Suap Rp 300 Juta dari Bupati Lampung Tengah
Kemudian, menerima transfer uang Rp 100 juta dan Rp 20 juta.
Menurut jaksa, semua pemberian uang itu atas perintah dari Khairuddin Syah. Khairuddin menyetujui permintaan fee sebesar 2 persen dari Yaya dan Rifa.