JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Direktur Dana Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Putut Hari Satyaka dan Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Rukijo, Kamis (23/8/2018).
Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan APBN-Perubahan Tahun Anggaran 2018.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, KPK mendalami bagaimana alur atau proses penganggaran dana perimbangan keuangan daerah berlangsung.
Baca juga: Periksa Bupati Labuhanbatu Utara, KPK Dalami Proses Pembahasan Dana Perimbangan
Hal ini guna melihat lebih jauh peranan tersangka pejabat nonaktif Kemenkeu Yaya Purnomo terkait usulan dana tersebut.
"Dan sejauh mana proses-proses tersebut melibatkan pihak eksternal, apakah di tahap awal sudah dilibatkan pihak eksternal dalam hal ini misalnya kepala daerah, ataupun legislatif dari DPR RI tentu itu perlu diketahui penyidik," kata Febri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam.
"Jadi kami fokus memastikan setiap proses dan alur dari pengurusan anggaran terkait dana perimbangan daerah," sambungnya.
Baca juga: Menyuap Anggota DPR Amin Santono, Kontraktor Dituntut 3 Tahun Penjara
Dalam kasus ini, KPK menetapkan anggota DPR Komisi XI Amin Santono dan pejabat nonaktif Kemenkeu Yaya Purnomo sebagai tersangka.
KPK juga menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu Eka Kamaludin dan Ahmad Ghiast. Eka diketahui merupakan pihak swasta yang berperan sebagai perantara.
Adapun, Ahmad berstatus sebagai swasta atau kontraktor. Ahmad diduga sebagai pemberi uang.