JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri keterlibatan pihak lain dari Kementerian Keuangan dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam kasus dugaan pemberian suap terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P Tahun Anggaran 2018.
"KPK tentu dalam penanganan perkara ini akan menelusuri peran dari pihak-pihak yang terkait baik yang ada di Kementerian Keuangan, YP (Yaya Purnomo) dan teman-teman ataupun hal yang ada di DPR," ujar Febri di gedung KPK, Jakarta, Senin (7/5/2018).
Baca juga: KPK Sita Jeep Wrangler Rubicon Milik Pegawai Nonaktif Kemenkeu
Menurut Febri, KPK akan fokus pada pengembangan kasus korupsi ini. Di sisi lain, KPK juga mendorong Kemenkeu dan DPR melakukan reformasi sistem birokrasi agar peristiwa yang sama tak terjadi lagi.
Saat ini, kata Febri, KPK terus mencari bukti-bukti lainnya di lapangan untuk kepentingan penyidikan kasus ini. Namun demikian, ia enggan menjelaskan lebih rinci terkait hal tersebut.
"Nanti setelah selesai kita akan update kembali yang pada prinsipnya adalah proses standar seperti penggeledahan dan pencarian pencarian bukti tambahan juga terus kita lakukan," katanya.
Baca juga: Pejabatnya Tertangkap KPK, Kemenkeu Akan Perkuat Transparansi Pengelolaan APBN
KPK menduga modus dalam kasus seperti ini bukan yang pertama kalinya terjadi. Oleh karena itu KPK akan terus menelusuri fakta-fakta lainnya.
"Kita akan buka fakta-fakta yang ada di sekitar ini karena kami duga hal-hal seperti ini bukan hanya terjadi sekali ini saja sehingga kami akan mengurai lebih jauh fakta-fakta lainnya," katanya.
Dalam kasus ini, selain Amin dan Yaya, KPK juga menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu Eka Kamaludin dan Ahmad Ghaist.
Eka diketahui merupakan pihak swasta yang berperan sebagai perantara.
Adapun, Ahmad berstatus sebagai swasta atau kontraktor. Ahmad diduga sebagai pemberi uang.
Baca juga: Pegawai Kemenkeu Ditangkap KPK, Sri Mulyani Sebut Praktik Calo Anggaran Masih Ada
Kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK tersebut terkait dengan penerimaan hadiah atau janji terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.
Dalam serangkaian kegiatan operasi tangkap tangan itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 1 kilogram logam mulia, Rp 1.844.500.000, 63.000 dollar Singapura, dan 12.500 dollar AS.
KPK menjadikan OTT terhadap Anggota Komisi XI DPR Amin Santono dan Pejabat Nonaktif Kemenkeu Yaya Purnomo sebagai pintu masuk menyelidiki kasus korupsi terkait penganggaran dalam APBN-P 2018.
Baca juga: OTT KPK, Sri Mulyani Cari Dugaan Keterlibatan Pihak Lain di Kemenkeu
Amin, Eka, dan Yaya sebagai orang yang diduga penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Ahmad Ghiast sebagai orang yang diduga sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.