Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Akan Telusuri Anggota DPR dan Pejabat Kemenkeu Lain

Kompas.com - 08/05/2018, 07:38 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri keterlibatan pihak lain dari Kementerian Keuangan dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam kasus dugaan pemberian suap terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P Tahun Anggaran 2018.

"KPK tentu dalam penanganan perkara ini akan menelusuri peran dari pihak-pihak yang terkait baik yang ada di Kementerian Keuangan, YP (Yaya Purnomo) dan teman-teman ataupun hal yang ada di DPR," ujar Febri di gedung KPK, Jakarta, Senin (7/5/2018).

Baca juga: KPK Sita Jeep Wrangler Rubicon Milik Pegawai Nonaktif Kemenkeu

Menurut Febri, KPK akan fokus pada pengembangan kasus korupsi ini. Di sisi lain, KPK juga mendorong Kemenkeu dan DPR melakukan reformasi sistem birokrasi agar peristiwa yang sama tak terjadi lagi.

Juru Bicara KPK, Febri DiansyahKontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty Juru Bicara KPK, Febri Diansyah

Saat ini, kata Febri, KPK terus mencari bukti-bukti lainnya di lapangan untuk kepentingan penyidikan kasus ini. Namun demikian, ia enggan menjelaskan lebih rinci terkait hal tersebut.

"Nanti setelah selesai kita akan update kembali yang pada prinsipnya adalah proses standar seperti penggeledahan dan pencarian pencarian bukti tambahan juga terus kita lakukan," katanya.

Baca juga: Pejabatnya Tertangkap KPK, Kemenkeu Akan Perkuat Transparansi Pengelolaan APBN

KPK menduga modus dalam kasus seperti ini bukan yang pertama kalinya terjadi. Oleh karena itu KPK akan terus menelusuri fakta-fakta lainnya.

"Kita akan buka fakta-fakta yang ada di sekitar ini karena kami duga hal-hal seperti ini bukan hanya terjadi sekali ini saja sehingga kami akan mengurai lebih jauh fakta-fakta lainnya," katanya.

Dalam kasus ini, selain Amin dan Yaya, KPK juga menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu Eka Kamaludin dan Ahmad Ghaist.

Eka diketahui merupakan pihak swasta yang berperan sebagai perantara.

Adapun, Ahmad berstatus sebagai swasta atau kontraktor. Ahmad diduga sebagai pemberi uang.

Baca juga: Pegawai Kemenkeu Ditangkap KPK, Sri Mulyani Sebut Praktik Calo Anggaran Masih Ada

Kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK tersebut terkait dengan penerimaan hadiah atau janji terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.

Dalam serangkaian kegiatan operasi tangkap tangan itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 1 kilogram logam mulia, Rp 1.844.500.000, 63.000 dollar Singapura, dan 12.500 dollar AS.

KPK menjadikan OTT terhadap Anggota Komisi XI DPR Amin Santono dan Pejabat Nonaktif Kemenkeu Yaya Purnomo sebagai pintu masuk menyelidiki kasus korupsi terkait penganggaran dalam APBN-P 2018.

Baca juga: OTT KPK, Sri Mulyani Cari Dugaan Keterlibatan Pihak Lain di Kemenkeu

Amin, Eka, dan Yaya sebagai orang yang diduga penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Ahmad Ghiast sebagai orang yang diduga sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kompas TV Kementerian Keuangan menanggapi serius tertangkapnya oknum pegawainya dalam operasi tangkap tangan KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com