JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 Ahmad Ghiast ke tingkat penuntutan.
"Hari ini dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik ke penuntut umum dalam kasus suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada R-APBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 atas nama Ahmad Ghiast," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/7/2018).
Menurut Febri, sidang rencananya akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Saat ini Ahmad ditahan di Polres Jakarta Pusat.
Hingga hari ini, kata Febri, sebanyak 35 orang saksi telah diperiksa untuk Ahmad.
Baca juga: Kasus Usulan Dana RAPBN-P 2018, KPK Telusuri Sumber Dana Suap
Adapun unsur saksi yang diperiksa seperti pegawai negeri sipil Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Sumedang, pensiunan PNS, Kepala Dinas di Kabupaten Sumedang, swasta dan anggota Asosiasi Kontraktor Listrik Nasional (AKLINAS).
"Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Oktober 2018, AG telah diperiksa sebanyak 3 kali pada 22 Mei, 8 Juni, dan 26 Juni 2018," ujar Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan anggota DPR Komisi XI Amin Santono dan pejabat nonaktif Kemenkeu Yaya Purnomo sebagai tersangka terkait dengan penerimaan hadiah atau janji terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.
Selain Amin dan Yaya, KPK juga menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu Eka Kamaludin dan Ahmad Ghiast. Eka diketahui merupakan pihak swasta yang berperan sebagai perantara.
Baca juga: KPK Tetapkan Anggota Fraksi Demokrat Amin Santono sebagai Tersangka
Adapun, Ahmad berstatus sebagai swasta atau kontraktor. Ahmad diduga sebagai pemberi uang. Amin, Eka, dan Yaya sebagai orang yang diduga penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Ahmad Ghiast sebagai orang yang diduga sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.