Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Foto Makan Malam Mewah Jajarannya, BPJS Kesehatan Pastikan Itu Isu Hoaks

Kompas.com - 18/09/2018, 14:07 WIB
Devina Halim,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dituduh berfoya-foya meski masih menunggak pembayaran kepada beberapa rumah sakit.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris memberikan klarifikasinya terdapat tuduhan yang beredar di dunia maya tersebut.

Setelah melakukan penelusuran terkait tuduhan berfoya-foya dengan mengadakan acara makan malam di sebuah hotel mewah di Jakarta, Fachmi mengatakan itu adalah hoaks.

"Menyatakan ada dinner di hotel mewah. Kami konfirmasi juga ke dalam, kami cek semuanya, jajaran, apakah betul, sampai hari ini, itu bukan BPJS Kesehatan," tutur Fachmi di Kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2018).

Baca juga: Dituduh Foya-foya, BPJS Kesehatan Laporkan 2 Akun Instagram ke Polisi

Sementara tuduhan terkait tunggakan ke rumah sakit lain, Fachmi tak memberikan jawaban yang pasti.

"BPJS sendiri kalau ada pertanyaan tentang menunggak, sebenarnya BPJS pun dihukum kalau telat bayar, kena denda 1 persen," jelas Fachmi.

Isu tunggakan tersebut sebenarnya sempat muncul pada awal bulan ini. Hal itu bermula dari viralnya surat pemberitahuan keterlambatan pembayaran honor dokter spesialis atau dokter gigi di Rumah Sakit Karya Husada.

Surat pemberitahuan ini menyebutkan, jika keterlambatan pembayaran honor dokter ini karena pihak BPJS Kesehatan belum membayarkan klaim pelayanan RS tersebut.

Baca juga: Jokowi Teken Perpres, Cukai Rokok Bisa Tutup Defisit BPJS Kesehatan

Sementara saat itu, BPJS Kesehatan memberi tanggapan dengan menyatakan komitmennya untuk membayar denda tersebut.

Sementara perihal defisit, hal itu sudah menjadi masalah lama bagi BPJS Kesehatan.

Berdasarkan Rencana Kinerja dan Anggaran Tahunan BPJS Kesehatan Tahun 2018, pendapatan ditargetkan mencapai Rp 79,77 triliun dan pembiayaan sebesar Rp 87,80 triliun yang artinya defisit diperkirakan sekitar Rp 8,03 triliun.

Untuk itu, ia mengajak semua pihak terkait turut mencari jalan keluar masalah ini.

"BPJS Kesehatan ini kan institusi yang harus kita jaga bersama, bukan milik direksi, pegawai, tapi ini kan untuk kepentingan masyarakat," ucap Fachmi.

Baca juga: Bailout buat BPJS Kesehatan...

"Untuk itu kita berharap semua stakeholder, masyarakat, melihat kondisi ini, kemudian mencarikan jalan keluar kondisi ini," lanjutnya.

Tuduhan diungkapkan sebuah akun di Instagram dengan nama @ifkarbirri beserta sebuah foto yang memperlihatkan BPJS Kesehatan mengadakan acara makan malam di sebuah hotel mewah di Jakarta.

Unggahan tersebut dinilai telah mencemarkan nama baik BPJS Kesehatan. Oleh sebab itu, mereka melaporkannya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Selasa (18/9/2018).

Dalam laporan yang disampaikan BPJS, pasal yang dituduhkan terhadap pelaku adalah Pasal 310 KUHP, Pasal 207 KUHP, dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kompas TV BPJS Kesehatan sebelumnya telah mengeluarkan peraturan baru yang mengatur beberapa penyesuaian manfaat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com