JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan presiden (perpres) soal pemanfaatan cukai rokok dari daerah untuk menutup defisit keuangan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
"Perpres sudah ditandatangan dan sedang diundangkan di Kumham," kata Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/9/2018).
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebelumnya memang berharap pemerintah mengalirkan dana dari cukai rokok untuk menyeimbangkan arus keuangannya.
Pembahasan mengenai pemanfaatan cukai rokok ini sudah dilakukan sejak Mei 2018.
Sebab, pada 2018 ini, diperkirakan anggaran keuangan BPJS Kesehatan mengalami defisit sebesar Rp 16,5 triliun.
"Kami berharap masalah cukai rokok menguat kembali untuk jadi bagian membiayai kita," ujar Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohamad Arief di Jakarta, Kamis (2/8/2018) lalu.