Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU dan Bawaslu Harus Segera Buat Kesepakatan Bersama soal Caleg Eks Koruptor

Kompas.com - 13/09/2018, 12:58 WIB
Reza Jurnaliston,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membangun harmonisasi dan sinergi kerja terkait larangan mantan napi korupsi maju sebagai bakal calon legislatif (bacaleg).

Hak itu dikatakan Titi menanggapi mantan koruptor yang lolos sebagai bakal caleg dalam Pemilu 2019 mendatang.

“Bagaimanapun kalau polemik ini terus berlanjut, akan sangat menguras energi penyelenggara, yang akhirnya bisa mengganggu kerja-kerja teknis penyelenggaraan, karena KPU dan Bawaslu harus tersita waktu, pikiran, dan juga tenaganya mengurusi kisruh ini,” saat dihubungi Kompas.com, Kamis (13/9/2018).

Baca juga: KPU: Partai Bisa Pecat Caleg Eks Koruptor sebagai Kader

Titi menuturkan, sebagai dua lembaga yang bergabung dalam satu institusi penyelenggara pemilu, mestinya KPU dan Bawaslu bisa secara sinkron dan harmonis melaksanakan berbagai kesepahaman dalam tugas dan kewenangannya.

“Bukan malah saling menegasikan atau memiliki perbedaan pandangan terkait dengan jalannya tugas dan kewenangan masing-masing lembaga,” kata Titi.

Diketahui, KPU menyatakan mantan napi korupsi tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai bacaleg lantaran berpedoman pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 yang melarang mantan napi korupsi maju sebagai calon wakil rakyat.

Tetapi, di sisi lain, Bawaslu justru meloloskan mantan napi korupsi tersebut melalui sidang sengketa, lantaran berpedoman pada Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang tidak memuat larangan mantan napi korupsi nyaleg.

Baca juga: 21 Tersangka KPK Masuk Daftar Bakal Caleg, Ini Komentar KPU

KPU, kata Titi, sebagai lembaga yang melaksanakan seluruh tahapan penyelenggara pemilu bertanggung jawab pada jalannya seluruh tahapan pemilu 2019.

Sementara Bawaslu, kata Titi, sebagai lembaga yang mengawasi jalannya pelaksanaan tahapan pemilu, penanganan laporan, pelanggaran pemilu, serta penyelesaian sengketa pemilu.

“Kesepahaman ini bisa dibangun kalau kedua belah pihak punya itikad baik, pertama saling menghormati tugas kewenangan dari masing-masing lembaga,” kata Titi.

Kedua, lanjut Titi, membangun komunikasi dan diskusi dua arah yang intensif antara KPU dan Bawaslu guna menghindari benturan penafsiran ataupun perbedaan pandangan.

“Komunikasi yang intensif perlu dibangun dalam sebuah code of conduct atau produk komunikasi yang disepakati diantara KPU, Bawaslu, dan DKPP,”tutur Titi.

Baca juga: KPU: Langkah Bawaslu Loloskan Caleg Eks Koruptor Bahayakan Pemilu

Menurut Titi, kode etik bisa menjadi pegangan, tetapi belum bisa menjangkau secara rinci hal-hal teknis yang perlu dibangun diantara tiga lembaga penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP).

Terakhir, kata Titi, KPU dan Bawaslu tidak harus sepaham di dalam melihat pelaksanaan tahapan pemilu, tetapi ketidaksepahaman itu harus diimplementasikan sejalan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) tanpa menegasikan otoritas masing-masing lembaga.

“Bawaslu harus menghormati secara proposional peraturan yang dibuat KPU. Demikian KPU terhadap peraturan Bawaslu dan juga peraturan DKPP,” kata Titi.

Titi menuturkan, bila ada ketidaksetujuan atau perbedaan pandangan pemahaman harus diselesaikan dengan jalan keluarnya melalui prosedur hukum.

Dan bukan melahirkan kegaduhan diantara lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

“Lembaga penyelenggara pemilu ini malah berkompetisi dan keinginan menunjukkan eksistensinya masing-masing justru sinkronisasi dan harmonisasi dalam pelaksanaaan tugas menjadi penting, agar mereka bisa memastikan proses pemilu berjalan luber jurdil, dan demokrasi,”tutur Titi.

Kompas TV Laporan dilakukan setelah KPU menolak pendaftaran caleg mantan napi koruptor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com