JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan material bahan dokumen identitas kewarganegaraan yang sudah tidak digunakan lagi, harus dimusnahkan. Tidak boleh dibuang begitu saja di tempat sampah.
"Yang menyangkut blanko KK, blanko akta kelahiran, blanko KTP lama dan e-KTP yang salah ketik atau rusak, sebagaimana SOP Kemendagri, tolong digunting atau dibakar," ujar Tjahjo saat dijumpai di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (12/9/2018).
Instruksi tersebut, menurut Tjahjo, sudah disampaikan ke pejabat kependudukan dan catatan sipil di penjuru Indonesia.
Baca juga: Penjelasan Dukcapil soal Ribuan e-KTP di Tempat Sampah dan Semak di Serang
Kebijakan tersebut bertujuan agar pertama, sampah material bahan dokumen identitas tidak disalahgunakan oleh orang tidak bertanggung jawab. Kedua, untuk menghindari polemik terkait dokumen identitas ganda, atau palsu.
Meski demikian, Tjahjo mengakui, instruksi tersebut kurang tersampaikan dengan baik hingga petugas kependudukan dan catatan sipil tingkat kecamatan.
"Pemahaman ini yang di tingkat kecamatan masih banyak yang belum tahu," lanjut dia.
Maka tidak heran apabila ada kasus penemuan ribuan material Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di tempat pembuangan sampah dan semak belukar di Kampung Tarikolot, Cikande, Serang, Banten.
"Ya kayak di Serang itu, langsung dibuang saja ke tempat sampah," ujar Tjahjo.
Baca juga: Mendagri: Soal Ribuan e-KTP Tercecer di Serang, Kepala Didukcapil Berpotensi Dicopot
Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kasus itu, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri berpotensi mencopot Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Serang.
"Kasus di Serang, berpotensi kepala dinas dukcapil kami beri sanksi untuk diganti dan nonjob," kata Tjahjo saat dihubugi Kompas.com, Rabu (12/9/2018).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.