Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabar Tunjangan Guru Dihentikan Ramai Dibicarakan, Ini Penjelasannya

Kompas.com - 07/09/2018, 10:42 WIB
Retia Kartika Dewi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com — Kabar mengenai pemberhentian tunjangan guru ramai diperbincangkan dalam media sosial. Meski demikian, kabar itu langsung mendapat respons pemerintah.

Bahkan, Presiden Joko Widodo yang langsung menanggapi kabar mengenai pemberhentian tunjangan guru tersebut.

"Kabar itu bohong dan hoaks," kata Jokowi di hadapan ribuan guru saat membuka Rakernas Lembaga Pendidikan PGRI di Kampus Universitas PGRI Adi Buana, Kamis (6/9/2018).

Jika ada gerakan sampai mengarah ke penghentian tunjangan profesi guru, kata Jokowi, dia akan berdiri paling depan membela kepentingan guru.

Baca juga: Jokowi: Kabar Penghentian Tunjangan Profesi Guru Itu Hoaks...

Awal-mula kabar beredar

Berita ini bermula dari sejumlah berita yang menulis bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetop penyaluran dana tunjangan guru di sejumlah daerah. Tunjangan guru yang dihentikan berupa tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan khusus guru (TKG), serta dana penghasilan tambahan guru (Tamsil).

Seluruh tunjangan yang biasa diterima guru tersebut dihentikan mulai dari Triwulan I dan II Tahun Anggaran 2018.

Kebijakan Kemenkeu ini merupakan tanggapan atas surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44471/A.A1.1/PR/2018 pada 16 Juli Tahun 2018.

Kemenkeu sendiri mengumumkan kebijakan itu melalui Surat Kemenkeu Nomor S-176/PK.2/2018. Surat ditandatangani oleh Direktur Dana Perimbangan Kemenkeu pada 3 Agustus 2018 yang ditujukan kepada Badan Pengelolaan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.

Baca juga: Klarifikasi Kemenkeu Soal Isu Penghentian Tunjangan Guru

Pemberitaan itu kemudian ramai diperbincangkan di media sosial. Netizen mempertanyakan kebijakan yang dianggap merugikan guru dan kalangan pendidik.

Salah satu akun di Twitter yang mengabarkan isu tunjangan guruDok. Pribadi Salah satu akun di Twitter yang mengabarkan isu tunjangan guru

Penjelasan Kemenkeu

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan RI, Nufransa Wira Sakti menyatakan bahwa ada kesalahan informasi mengenai surat Kemenkeu itu.

"Penghentian tersebut merupakan suatu bentuk pengendalian penyaluran transfer ke daerah, agar tidak terjadi pengendapan dana tunjangan guru yang terlalu besar di rekening kas daerah," ujar Nufransa saat dihubungi Kompas.com pada Jumat (7/9/2018).

Nufransa menjelaskan, surat itu adalah penghentian penyaluran hanya untuk beberapa daerah yang berdasar perhitungan, sisa dana tunjangan guru di kas daerahnya masih mencukupi untuk pembayaran tunjangan guru sampai akhir tahun 2018.

"Jadi tidak akan memengaruhi pembayaran tunjangan kepada guru, karena uangnya sudah ada di kas daerah," ujar Nufransa.

Pelaksanaan penghentian penyaluran dana tunjangan guru di beberapa daerah tersebut tidak akan mempengaruhi ataupun mengganggu pembayaran tunjangan kepada guru di daerah.

Hal ini dikarenakan dana tersebut sudah ada di rekening kas daerah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com