Dengan demikian, tunjangan guru tidak akan dihentikan pembayarannya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya juga sudah menjelaskan mengenai kabar penghentian tunjangan guru ini.
Sri Mulyani mengatakan, tunjangan guru akan menggunakan anggaran pemerintah daerah yang dianggap masih cukup hingga akhir tahun.
Jika daerah tersebut memiliki anggaran yang berlebih untuk tunjangan guru, maka pemerintah pusat tidak memberikannya lagi.
"Mereka sudah punya dana cadangan itu. Jadi tidak ada kebijakan menghentikan atau potong tunjangan untuk guru," kata Sri Mulyani, di kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (14/8/2018).
Sri Mulyani memastikan tunjangan guru tetap disalurkan sebagaimana kebutuhan dengan melakukan efesiensi anggaran pemerintah daerah.
"Kalau ada uang yang idle, itulah yang akan digunakan. Salah besar ada yang menyampaikan seolah kita melakukan pemotongan terhadap tunjangan profesi guru dan tunjangan lainnya," kata Sri Mulyani.
Baca: Klarifikasi Kemenkeu Soal Isu Penghentian Tunjangan Guru
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.