Salin Artikel

Kabar Tunjangan Guru Dihentikan Ramai Dibicarakan, Ini Penjelasannya

Bahkan, Presiden Joko Widodo yang langsung menanggapi kabar mengenai pemberhentian tunjangan guru tersebut.

"Kabar itu bohong dan hoaks," kata Jokowi di hadapan ribuan guru saat membuka Rakernas Lembaga Pendidikan PGRI di Kampus Universitas PGRI Adi Buana, Kamis (6/9/2018).

Jika ada gerakan sampai mengarah ke penghentian tunjangan profesi guru, kata Jokowi, dia akan berdiri paling depan membela kepentingan guru.

Seluruh tunjangan yang biasa diterima guru tersebut dihentikan mulai dari Triwulan I dan II Tahun Anggaran 2018.

Kebijakan Kemenkeu ini merupakan tanggapan atas surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44471/A.A1.1/PR/2018 pada 16 Juli Tahun 2018.

Kemenkeu sendiri mengumumkan kebijakan itu melalui Surat Kemenkeu Nomor S-176/PK.2/2018. Surat ditandatangani oleh Direktur Dana Perimbangan Kemenkeu pada 3 Agustus 2018 yang ditujukan kepada Badan Pengelolaan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.

Pemberitaan itu kemudian ramai diperbincangkan di media sosial. Netizen mempertanyakan kebijakan yang dianggap merugikan guru dan kalangan pendidik.

Penjelasan Kemenkeu

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan RI, Nufransa Wira Sakti menyatakan bahwa ada kesalahan informasi mengenai surat Kemenkeu itu.

"Penghentian tersebut merupakan suatu bentuk pengendalian penyaluran transfer ke daerah, agar tidak terjadi pengendapan dana tunjangan guru yang terlalu besar di rekening kas daerah," ujar Nufransa saat dihubungi Kompas.com pada Jumat (7/9/2018).

Nufransa menjelaskan, surat itu adalah penghentian penyaluran hanya untuk beberapa daerah yang berdasar perhitungan, sisa dana tunjangan guru di kas daerahnya masih mencukupi untuk pembayaran tunjangan guru sampai akhir tahun 2018.

"Jadi tidak akan memengaruhi pembayaran tunjangan kepada guru, karena uangnya sudah ada di kas daerah," ujar Nufransa.

Pelaksanaan penghentian penyaluran dana tunjangan guru di beberapa daerah tersebut tidak akan mempengaruhi ataupun mengganggu pembayaran tunjangan kepada guru di daerah.

Hal ini dikarenakan dana tersebut sudah ada di rekening kas daerah.

Dengan demikian, tunjangan guru tidak akan dihentikan pembayarannya.

Pernyataan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya juga sudah menjelaskan mengenai kabar penghentian tunjangan guru ini.

Sri Mulyani mengatakan, tunjangan guru akan menggunakan anggaran pemerintah daerah yang dianggap masih cukup hingga akhir tahun.

Jika daerah tersebut memiliki anggaran yang berlebih untuk tunjangan guru, maka pemerintah pusat tidak memberikannya lagi.

"Mereka sudah punya dana cadangan itu. Jadi tidak ada kebijakan menghentikan atau potong tunjangan untuk guru," kata Sri Mulyani, di kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (14/8/2018).

Sri Mulyani memastikan tunjangan guru tetap disalurkan sebagaimana kebutuhan dengan melakukan efesiensi anggaran pemerintah daerah.

"Kalau ada uang yang idle, itulah yang akan digunakan. Salah besar ada yang menyampaikan seolah kita melakukan pemotongan terhadap tunjangan profesi guru dan tunjangan lainnya," kata Sri Mulyani.

Baca: Klarifikasi Kemenkeu Soal Isu Penghentian Tunjangan Guru

 

https://nasional.kompas.com/read/2018/09/07/10424151/kabar-tunjangan-guru-dihentikan-ramai-dibicarakan-ini-penjelasannya

Terkini Lainnya

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke