Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BERITA POPULER: Pencopotan Refly Harun, Perabotan Roy Suryo, dan Horor Film "The Nun"

Kompas.com - 07/09/2018, 07:00 WIB
Amir Sodikin

Editor

1. Refly Harun Dicopot sebagai Komisaris Utama PT Jasa Marga

Pakar hukum tata negara Refly Harun dicopot dari posisi Komisaris Utama PT Jasa Marga.

Pencopotan Refly Harun dari Komisaris Utama Jasa Marga dilakukan seusai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Jasa Marga, Rabu (5/9/2018), di Hotel Bidakara, Jakarta.

Refly Harun mengaku tidak tahu apakah pencopotannya dari posisi Komisaris Utama PT Jasa Marga ini terkait sikapnya sebagai akademisi yang terkadang kerap mengkritik pemerintahan Jokowi.

Ia hanya diberitahu oleh jajaran direksi bahwa pencopotannya tersebut karena ada sosok lain yang harus masuk, yakni Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2014-2017 Sapto Amal Damandari.

"Saya hanya diberikan alasan ada orang yang akan mengisi jabatan itu, mantan Wakil Ketua BPK. Sisanya saya tidak tahu," kata Refly kepada Kompas.com, Kamis (6/9/2018).

Refly mengakui, meski sudah diberi jabatan sebagai komisaris utama PT Jasa Marga sejak 2015 lalu, ia tetap kritis terhadap pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla.

Baca selengkapnya: Refly Harun Dicopot sebagai Komisaris Utama PT Jasa Marga

 

2. Terungkapnya Persekongkolan Kades hingga Camat di Bekasi Palsukan Akta Tanah...

Para pejabat desa dan kecamatan di Bekasi, Jawa Barat, yang melakukan pemalsuan akta tanah. Mereka ditangkap polisi dan kini ditahan. Foto diambil di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/9/2018).Kompas.com/Sherly Puspita Para pejabat desa dan kecamatan di Bekasi, Jawa Barat, yang melakukan pemalsuan akta tanah. Mereka ditangkap polisi dan kini ditahan. Foto diambil di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/9/2018).

Camat Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, berinisial HS; Kepala Desa Segara Makmur berinisial HA; dan sejumlah staf perangkat desa lainnya hanya mampu tertunduk malu mengenakan kemeja berwarna oranye khas tahanan Polda Metro Jaya, Rabu (5/9/2018).

Mereka ditangkap jajaran Subdirektorat Harta dan Benda Ditreskrimum Polda Metro Jaya karena terbukti melakukan persekongkolan untuk menerbitkan akta tanah palsu.

Dalam menjalankan aksinya, mereka merekrut sejumlah orang untuk menjadi pihak pembeli tanah fiktif. Total ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary mengatakan, kasus ini pertama kali terungkap dari laporan seorang warga bernama Lilis Suryani. 

Lilis memiliki sebidang tanah dengan luas 7.700 meter persegi dengan nilai saat ini Rp 23 miliar. Lilis tercatat sebagai pemilik tanah tersebut sejak tahun 1980-an.

Namun, pada tahun 2014, tiba-tiba ada sekelompok orang yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut.

Sekelompok orang tersebut juga mengaku dan mampu menunjukkan warkah tanah yang lengkap.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com