Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Minta Bawaslu Koreksi Putusan Terkait Bacaleg Eks Koruptor

Kompas.com - 03/09/2018, 12:46 WIB
Kristian Erdianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait lolosnya para mantan narapidana kasus korupsi sebagai bakal calon anggota legislatif.

Dalam surat itu KPU meminta Bawaslu Pusat mengoreksi putusan yang dibuat oleh Bawaslu di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

"Sebetulnya yang kami minta sebagaimana kewenangan yang diberikan dalam UU mereka kan bisa melakukan koreksi terhadap putusan bawaslu Provinsi dan Kabupaten/kota," ujar Arief saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/9/2018).

Arief menegaskan bahwa hingga saat ini Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan masih tetap berlaku.

Peraturan itu melarang partai politk mencalonkan mantan napi kasus korupsi sebagai bacaleg.

Baca juga: Loloskan Eks Koruptor Jadi Caleg, Bawaslu Bisa Digugat ke Pengadilan

Arief pun meminta semua pihak menghormati PKPU tersebut. Ia mempersilakan para pihak yang tak setuju dengan PKPU mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).

"PKPU yang sekarang ada itu tidak pernah dibatalkan. PKPUnya belum pernah diubah," kata Arief.

"Sebetulnya kami berharap juga kalau memang tidak setuju dengan PKPU bukan kemudian diabaikan PKPU-nya. tapi ketidaksetujuan itu sudah diatur melalui UU juga. Dipersilakan untuk mengajukan judicial review (uji materi) semua orang kan bisa mengajukan JR terhadap PKPU," tuturnya.

Di sisi lain, lanjut Arief, KPU Pusat telah meminta KPU Daerah (KPUD) untuk menunda eksekusi dari putusan Bawaslu.

Arief mengatakan, para bacaleg eks koruptor tersebut tetap berstatus tak memenuhi syarat selama PKPU berlaku dan belum dibatalkan oleh MA melalui mekanisme uji materi.

"Putusan apapun tentu diterima tapi eksekusinya enggak bisa dilaksanakan sekarang. PKPU-nya jelas mengatur tidak boleh kalau mantan terpidana tiga jenis pidana itu (bandae narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi)," ujar Arief.

Baca juga: Dikritik Banyak Pihak soal Caleg Eks Koruptor, Ini Komentar Komisioner Bawaslu

Diberitakan, Bawaslu meloloskan belasan bakal calon legislatif mantan narapidana korupsi.

Mereka berasal dari Bulukumba, DKI Jakarta, Belitung Timur, Mamuju, Tojo Una-Una, Aceh, Toraja Utara, Sulawesi Utara, Rembang, dan Pare-Pare.

Kompas TV Meski demikian Laode menyebut hal ini merupakan kewenangan sepenuhnya dari KPU dan Bawaslu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com