Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Minta Bawaslu Koreksi Putusan Terkait Bacaleg Eks Koruptor

Kompas.com - 03/09/2018, 12:46 WIB
Kristian Erdianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait lolosnya para mantan narapidana kasus korupsi sebagai bakal calon anggota legislatif.

Dalam surat itu KPU meminta Bawaslu Pusat mengoreksi putusan yang dibuat oleh Bawaslu di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

"Sebetulnya yang kami minta sebagaimana kewenangan yang diberikan dalam UU mereka kan bisa melakukan koreksi terhadap putusan bawaslu Provinsi dan Kabupaten/kota," ujar Arief saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/9/2018).

Arief menegaskan bahwa hingga saat ini Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan masih tetap berlaku.

Peraturan itu melarang partai politk mencalonkan mantan napi kasus korupsi sebagai bacaleg.

Baca juga: Loloskan Eks Koruptor Jadi Caleg, Bawaslu Bisa Digugat ke Pengadilan

Arief pun meminta semua pihak menghormati PKPU tersebut. Ia mempersilakan para pihak yang tak setuju dengan PKPU mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).

"PKPU yang sekarang ada itu tidak pernah dibatalkan. PKPUnya belum pernah diubah," kata Arief.

"Sebetulnya kami berharap juga kalau memang tidak setuju dengan PKPU bukan kemudian diabaikan PKPU-nya. tapi ketidaksetujuan itu sudah diatur melalui UU juga. Dipersilakan untuk mengajukan judicial review (uji materi) semua orang kan bisa mengajukan JR terhadap PKPU," tuturnya.

Di sisi lain, lanjut Arief, KPU Pusat telah meminta KPU Daerah (KPUD) untuk menunda eksekusi dari putusan Bawaslu.

Arief mengatakan, para bacaleg eks koruptor tersebut tetap berstatus tak memenuhi syarat selama PKPU berlaku dan belum dibatalkan oleh MA melalui mekanisme uji materi.

"Putusan apapun tentu diterima tapi eksekusinya enggak bisa dilaksanakan sekarang. PKPU-nya jelas mengatur tidak boleh kalau mantan terpidana tiga jenis pidana itu (bandae narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi)," ujar Arief.

Baca juga: Dikritik Banyak Pihak soal Caleg Eks Koruptor, Ini Komentar Komisioner Bawaslu

Diberitakan, Bawaslu meloloskan belasan bakal calon legislatif mantan narapidana korupsi.

Mereka berasal dari Bulukumba, DKI Jakarta, Belitung Timur, Mamuju, Tojo Una-Una, Aceh, Toraja Utara, Sulawesi Utara, Rembang, dan Pare-Pare.

Kompas TV Meski demikian Laode menyebut hal ini merupakan kewenangan sepenuhnya dari KPU dan Bawaslu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com