Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Bawaslu Melangkah Mundur, Wajar Masyarakat Marah Eks Koruptor Jadi Caleg"

Kompas.com - 02/09/2018, 20:25 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Analis politik dari Exposit Strategic Arif Susanto menyebut tindakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meloloskan sejumlah bakal calon legislatif mantan napi korupsi adalah langkah mundur.

Sebab, pada saat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan telah diundangkan, Bawaslu justru tidak berpedoman pada aturan tersebut.

PKPU tersebut memuat larangan mantan napi korupsi maju sebagai caleg.

Arif menilai, sejak proses perumusan PKPU, Bawaslu dalam posisi ambigu. Di satu sisi, Bawaslu melarang partai politik mengajukan caleg mantan napi korupsi.

Baca juga: Bawaslu Sudah Loloskan 12 Bakal Caleg Eks Koruptor

Di sisi lain mereka juga tidak setuju larangan tersebut ditegaskan dalam peraturan perundang-undangan.

"Pada satu sisi mereka meminta parpol tidak mencalonkan mantan napi koruptor, tapi di sisi lain mereka tidak setuju hal itu diatur dalam PKPU," kata Arif dalam diskusi politik di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (2/8/2018).

Menurut Arif, keberadaan pakta integritas yang dulu ditandatangani oleh Bawaslu dan pimpinan partai politik peserta pemilu 2019 kini tidak berarti.

Baca juga: Pakar: Jangan Berpikir Eks Koruptor Boleh Nyaleg karena Tak Dilarang di UU

Pakta integritas itu berisi komitmen parpol tidak akan mengajukan caleg mantan koruptor.

Belakangan, Bawaslu justru meloloskan para mantan koruptor untuk menjadi bakal caleg.

"Bagaimana mungkin Bawaslu minta parpol menjalankan pakta integritas kalau Bawaslu justru menerima gugatan (bacaleg eks napi korupsi)," ujar Arif.

Meskipun larangan mantan napi korupsi mendaftar sebagai caleg tak tertuang dalam UU No  7 tahun 2017 tentang Pemilu, bukan berarti hal itu menggugurkan aturan dalam PKPU yang melarang mantan napi korupsi menjadi caleg.

Baca juga: Loloskan Caleg Eks Koruptor, Bawaslu Dianggap Menikam Masyarakat

Lagi pula, Arif menyebut, mantan koruptor telah memukul demokrasi sebanyak tiga kali. Pertama, korupsi sewaktu punya jabatan publik.

Kedua, kembali mencalonkan diri untuk jabatan publik setelah melakukan korupsi.

Ketiga, tidak menerima larangan dirinya maju sebagai caleg dengan mengajukan sengketa ke Bawaslu.

Dari situ, kata Arif, wajar jika masyarakat geram Bawaslu meloloskan para mantan napi korupsi.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com