Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem: Keputusan Bawaslu Loloskan Eks Koruptor Memicu Pesimisme Terwujudnya Pemilu Bersih

Kompas.com - 02/09/2018, 11:00 WIB
Devina Halim,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengkhawatirkan lolosnya mantan koruptor sebagai bakal calon legislatif oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dapat membuat masyarakat pesimis dan antipati terhadap pemilu mendatang.

"Jadi, putusan Bawaslu melahirkan kekhawatiran baru. Itu bisa memicu pesimisme dan pragmatisme masyarakat yang lebih besar pada upaya mewujudkan pemilu yang bersih atau membawa perubahan," tutur Titi kepada Kompas.com, Minggu (2/9/2018).

Titi menjelaskan, ketidakpercayaan publik terhadap calon menjadi alasan utama masyarakat antipati terhadap pemilu.

Baca juga: Jokowi: Bawaslu Punya Kewenangan Loloskan Eks Napi Koruptor

Masyarakat tidak yakin calon wakil rakyat yang mengikuti pemilu dapat membawa perubahan positif bagi negara.

"Salah satu alasan pemilih tidak pergi menggunakan hak pilihnya karena tidak yakin bahwa hasil pemilu bisa memberikan perubahan dan pilihan yang lebih baik," ujarnya. 

"Beberapa yang tidak menggunakan hak pilih dengan alasan tidak yakin dengan pilihan yang ada, bahkan menganggap pilihan yang ada itu tidak menawarkan perubahan," sambung dia.

Baca juga: Mempertanyakan Keputusan Bawaslu Loloskan Caleg Eks Koruptor

Kemudian, dengan putusan Bawaslu tersebut, publik dipertontonkan bahwa para caleg dengan rekam jejak buruk masih dapat mengikuti kontestasi pemilu.

Hal itu yang dicemaskan Titi dapat semakin menghilangkan minat publik hingga menurunkan tingkat partisipasi masyarakat di pemilu.

Oleh sebab itu, ia ingin semua pihak terkait bekerja maksimal mengatasi kekhawatiran ini.

"Akhirnya kita semua harus bekerja keras untuk bekerja melawan stigma itu," ujar Titi. 

Baca juga: Sikap Bawaslu Loloskan Caleg Eks Napi Kasus Korupsi Lukai Perasaan Publik

Sebelumnya, Bawaslu meloloskan lima orang mantan koruptor menjadi bakal caleg 2019. Mereka berasal dari Aceh, Toraja Utara, Sulawesi Utara, Pare-Pare, Rembang, dan Bulukumba.

Pada masa pendaftaran bacaleg, lima orang mantan koruptor tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.

Merespons keputusan KPU, kelima orang ini mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat. Hasil sengketa menyatakan ketiganya memenuhi syarat (MS).

Baca juga: Demokrat Kecewa Bawaslu Loloskan Caleg Eks Koruptor

Bawaslu meloloskan mantan napi korupsi sebagai bacaleg dengan alasan berpedoman pada UU Pemilu, bukan PKPU Nomor 20 Tahun 2018.

Baru-baru ini, Bawaslu DKI juga meloloskan Politikus Partai Gerindra Mohamad Taufik sebagai bakal caleg yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU DKI Jakarta. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com