Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Bakal Caleg Tak Bisa Ajukan Sengketa ke Bawaslu

Kompas.com - 03/09/2018, 10:22 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampow menilai, bakal calon anggota legislatif tidak bisa mengajukan sengketa pencalonan ke Bawaslu.

Menurut dia, bakal caleg tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa. Pasalnya, peserta pemilu adalah partai politik, bukan bakal caleg.

Dengan demikian, ia menganggap aneh jika Bawaslu menerima gugatan bakal caleg eks koruptor.

"Dalam proses pencalonan ini yang punya legal standing parpol, karena yang mendaftarkan (caleg ke KPU) parpol. Agak aneh sekarang ketika Bawaslu menerima gugatan sengketa per caleg," kata Jeirry dalam sebuah diskusi politik di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (2/9/2018).

"Memang di Undang-undang tidak terlalu jelas legal standing-nya, tapi ya secara logika, peserta pemilu itu adalah parpol, bukan caleg," tuturnya.

Baca juga: Bawaslu Sudah Loloskan 12 Bakal Caleg Eks Koruptor

Putusan tersebut, menurut Jeirry, ke depannya bisa menjadi yurisprudensi bagi bacaleg untuk mengajukan sengketa ke Bawaslu.

Dalam hal ini, partai politik bersikap tidak konsisten dan mendua. Sebab, sebelum masa pendaftaran bacaleg, partai telah menandatangani pakta integritas yang berisi komitmen tidak mengajukan bacaleg mantan koruptor.

Namun, bacaleg mantan napi korupsi tetap ditemukan.

 

Baca juga: Eks Koruptor Diloloskan Jadi Bakal Caleg, Ini Penjelasan Ketua Bawaslu

Selain itu, menurut Jeirry, langkah Bawaslu menunjukkan tidak adanya integritas lembaga tersebut.

Di satu sisi Bawaslu menyepakati pakta integritas soal larangan mantan napi korupsi mendaftar sebagai caleg.

Di sisi lain, mereka menerima dan mengabulkan sengketa bacaleg mantan koruptor.

"Bagaimana orang mau percaya kalau yang dia bangun pakta integritas dengan parpol dia sendiri tidak lakukan?" kata Jeirry.

Baca juga: Tolak Eks Koruptor Jadi Caleg, Koalisi Masyarakat Sipil Serahkan Petisi Dukungan ke KPU

Hal itu juga menunjukkan perilaku Bawaslu yang tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.

"Sebetulnya perilaku seperti ini menegasikan posisi kelembagaan Bawaslu," tandas Jeirry.

Setidaknya Bawaslu meloloskan 12 orang mantan koruptor sebagai bakal caleg 2019.

Mereka pada tahap pemeriksaan berkas telah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU lantaran PKPU nomor 8 tahun 2018 melarang mantan napi korupsi maju sebagai caleg.

Namun, setelah mengajukan sengketa ke Bawaslu, Bawaslu justru meloloskan sebelas mantan napi korupsi tersebut sebagai bacaleg dengan dalih berpedoman pada Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, yang di dalamnya tidak memuat larangan narapidana untuk nyaleg.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com