JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampow menilai, bakal calon anggota legislatif tidak bisa mengajukan sengketa pencalonan ke Bawaslu.
Menurut dia, bakal caleg tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa. Pasalnya, peserta pemilu adalah partai politik, bukan bakal caleg.
Dengan demikian, ia menganggap aneh jika Bawaslu menerima gugatan bakal caleg eks koruptor.
"Dalam proses pencalonan ini yang punya legal standing parpol, karena yang mendaftarkan (caleg ke KPU) parpol. Agak aneh sekarang ketika Bawaslu menerima gugatan sengketa per caleg," kata Jeirry dalam sebuah diskusi politik di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (2/9/2018).
"Memang di Undang-undang tidak terlalu jelas legal standing-nya, tapi ya secara logika, peserta pemilu itu adalah parpol, bukan caleg," tuturnya.
Baca juga: Bawaslu Sudah Loloskan 12 Bakal Caleg Eks Koruptor
Putusan tersebut, menurut Jeirry, ke depannya bisa menjadi yurisprudensi bagi bacaleg untuk mengajukan sengketa ke Bawaslu.
Dalam hal ini, partai politik bersikap tidak konsisten dan mendua. Sebab, sebelum masa pendaftaran bacaleg, partai telah menandatangani pakta integritas yang berisi komitmen tidak mengajukan bacaleg mantan koruptor.
Namun, bacaleg mantan napi korupsi tetap ditemukan.
Baca juga: Eks Koruptor Diloloskan Jadi Bakal Caleg, Ini Penjelasan Ketua Bawaslu
Selain itu, menurut Jeirry, langkah Bawaslu menunjukkan tidak adanya integritas lembaga tersebut.
Di satu sisi Bawaslu menyepakati pakta integritas soal larangan mantan napi korupsi mendaftar sebagai caleg.
Di sisi lain, mereka menerima dan mengabulkan sengketa bacaleg mantan koruptor.
"Bagaimana orang mau percaya kalau yang dia bangun pakta integritas dengan parpol dia sendiri tidak lakukan?" kata Jeirry.
Baca juga: Tolak Eks Koruptor Jadi Caleg, Koalisi Masyarakat Sipil Serahkan Petisi Dukungan ke KPU
Hal itu juga menunjukkan perilaku Bawaslu yang tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.
"Sebetulnya perilaku seperti ini menegasikan posisi kelembagaan Bawaslu," tandas Jeirry.
Setidaknya Bawaslu meloloskan 12 orang mantan koruptor sebagai bakal caleg 2019.
Mereka pada tahap pemeriksaan berkas telah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU lantaran PKPU nomor 8 tahun 2018 melarang mantan napi korupsi maju sebagai caleg.
Namun, setelah mengajukan sengketa ke Bawaslu, Bawaslu justru meloloskan sebelas mantan napi korupsi tersebut sebagai bacaleg dengan dalih berpedoman pada Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, yang di dalamnya tidak memuat larangan narapidana untuk nyaleg.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.