JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih menyerahkan petisi "Koruptor Kok Nyaleg" ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Petisi ini merupakan bentuk dukungan masyarakat kepada KPU untuk tetap konsisten melarang mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif.
Anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih, Hadar Nafis Gumay mengungkapkan, penyerahan petisi ini juga sebagai ekspresi kekecewaan masyarakat atas sikap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meloloskan sejumlah mantan narapidana korupsi menjadi bakal caleg.
"Kami ini semakin gerah ya, prihatin dengan perkembangan yang terjadi. semakin banyak putusan putusan dari Bawaslu di daerah itu mengabulkan calon caleg, yang sebetulnya sesuai Peraturan KPU sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata Hadar di gedung KPU, Jakarta, Jumat (31/8/2018).
Mantan Komisioner KPU itu juga menilai situasi ini semakin mengkhawatirkan dan tak seharusnya terjadi. Ia menilai, sikap Bawaslu seolah menunjukkan pengawas pemilihan sendiri membela dan memberi ruang bagi para koruptor.
"Kami berharap betul, Bawaslu bisa mengoreksi putusan dari aparat-aparat dan struktur di bawahnya," kata dia.
Di sisi lain, Ketua KPU Arief Budiman mengapresiasi dukungan petisi ini. Ia berterima kasih kepada sekitar 240 ribu warganet yang telah menandatangani petisi ini. Ia berharap dukungan masyarakat sipil terhadap larangan tersebut semakin meluas.
"Saya berharap untuk kepentingan masa yang akan datang maka dukungan ini harus membesar. Saya berharap dukungan ini tidak hanya berhenti disini. Saya berharap dukungan ini terus meluas," katanya.
Baca juga: Zulkifli Hasan Anggap Bawaslu Tak Konsisten Loloskan Caleg Eks Koruptor
Arief menekankan, upaya menciptakan pemilihan berintegritas guna menghasilkan parlemen yang bersih merupakan tanggung jawab bersama, mulai dari KPU, Bawaslu, peserta pemilu dan masyarakat.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih ini terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kode Inisiatif, NETGRIT, KOPEL, Pemuda Muhammadiyah.
Kemudian Rumah Kebangsaan, Aliansi Masyarakat Sipil untuk Revisi Undang-Undang Politik, dan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA).