Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Minta Penyelenggara Negara Tak Terlibat Kampanye Pilpres 2019

Kompas.com - 30/08/2018, 15:28 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI menekankan pentingnya penyelenggara negara menjaga netralitas birokrasi Indonesia menghadapi pemilu 2019.

Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih meminta kepada seluruh penyelenggara negara tidak menyatakan dukungan secara terbuka kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden, sebelum mengajukan cuti atau mengundurkan diri dari jabatan yang diembannya.

"Segera nonaktif, cuti atau mengundurkan diri dari jabatan selama masa kampanye pemilihan umum bagi penyelenggara negara atau pemerintahan yang terlibat dalam tim kampanye, termasuk yang sudah secara terbuka memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon," ujar Alamsyah dalam konferensi pers di gedung Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (30/8/2018).

Alamsyah juga mengimbau agar penyelenggara negara untuk tidak menggunakan kewenangannya menggerakkan, memaksakan, atau memengaruhi aparatur sipil negara untuk mendukung salah satu pasangan calon.

Selain itu, Ombudsman meminta mereka tak menggunakan berbagai fasilitas negara, seperti kendaraan dinas, gedung, kantor, dan sarana prasarana lainnya untuk kepentingan kampanye pasangan calon tertentu.

"Memastikan penyelenggaraan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya dan meningkatkan kualitas pelayanan selama masa penyelenggaraan pemilu," katanya.

Ia mengingatkan, penyelenggara negara wajib menjunjung profesionalitas dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam pelayanan publik.

Hal itu guna menjamin roda pemerintahan berjalan dengan baik dan tidak memunculkan sikap diskriminatif kepada masyarakat selaku pengguna layanan publik.

Ombudsman, kata dia, menyoroti fenomena sejumlah penyelenggara negara di tingkat kementerian dan pemerintahan daerah yang sudah menyatakan dukungannya secara terbuka terhadap calon tertentu.

Ia menilai hal seperti ini bisa mengakibatkan maladministrasi dan mencoreng asas pemerintahan yang baik.

"Potensi yang dimaksud berupa penyalahgunaan kewenangan dalam menjalankan penyelenggaraan negara dan pemerintahan. Diskriminasi dalam pemberian pelayanan publik kepada masyarakat akibat terganggunya netralitas dan tatanan birokrasi," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com