Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: Alih-alih Menarik Simpati, Gerakan #2019GantiPresiden Bisa Timbulkan Antipati

Kompas.com - 29/08/2018, 06:49 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edwar Siregar menilai, pemilih bisa tidak suka dengan para aktivis gerakan #2019GantiPresiden apabila pelaksanaan aksinya tidak terkendali.

Alih-alih berupaya menarik simpati, masyarakat justru antipati lantaran merasa gerakan tersebut kerap menyulut kericuhan.

"Karena takutnya nanti masyarakat tidak respons positif, tapi negatif responsnya terhadap calonnya karena telah melakukan sesuatu yang menyebabkan ricuh atau yang membuat masyarakat kurang simpatik terhadap kegiatan seperti ini (#2019GantiPresiden)," ujar Fritz di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/8/2018).

Baca juga: Sandiaga Uno Berharap Kampanye #2019GantiPresiden Bikin Suasana Pilpres Sejuk

Karena itu, ia meminta pendukung masing-masing pasangan bakal capres dan cawapres yang sudah didaftarkan partai pengusung ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) menahan diri hingga tiba masa kampanye pada 23 September nanti.

Komisioner Bawaslu Fritz Edward SiregarKOMPAS.com/Fitria Chusna Farisa Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar

Ia pun meminta partai politik pengusung kedua pasangan calon untuk meredam emosi massa akar rumput di semua daerah dan menahan diri hingga waktu kampanye tiba.

"Maka ini adalah kerja sama yang harus dilakukan banyak pihak termasuk parpol dan kelompok masyarakat. Kan 23 September sebentar lagi, itu masa kampanye untuk melakukan kegiatan itu (kampanye)," lanjut dia.

Baca juga: Wakil Ketua MPR: Kegiatan #2019GantiPresiden Tidak Boleh

Belakangan ini terjadi konflik antara masyarakat pendukung dan penolak gerakan #2019GantiPresiden di berbagai daerah.

Aparat keamanan sampai harus membubarkan atau membatalkan kegiatan ini untuk menekan potensi konflik yang berkepanjangan di dalam masyarakat.

Gerakan #2019GantiPresiden pertama kali diinisiasi oleh Mardani dan Neno Warisman di Jakarta.

Ada dua pasangan capres-cawapres yang akan bertarung dalam Pilpres 2019, yakni petahana Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Kompas TV Bawaslu menilai aksi deklarasi tagar #2019GantiPresiden tidak termasuk dalam kegiatan kampanye.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com