JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, rotasi terhadap 15 pejabat struktural di dalam internal KPK masih akan berlangsung.
Febri mengatakan, terdapat surat permintaan dari 15 pejabat struktural KPK untuk melakukan rotasi setransparan mungkin sesuai dengan Peraturan Pemerintah 63 Tahun 2005 tentang manajemen SDM.
“Jadi informasi yang benar adalah Wadah Pegawai KPK ataupun 15 pejabat struktural meminta agar kebijakan pimpinan untuk melakukan rotasi dilakukan sesuai dengan aturan SDM (sumber daya manusia) di KPK dan dilakukan secara transparan,” kata Febri melalui keterangan tertulis, Sabtu (18/8/2018).
Baca juga: Rotasi Internal Jadi Polemik, Ketua KPK Minta Orang Luar Tak Ikut Campur
Sebagai informasi PP 63 Tahun 2005 tentang manajemen SDM diatur mengenai rotasi yang dilakukan secara adil dan terbuka bagi pegawai yang memenuhi syarat sesuai kompetensi dan kinerja.
Terkait keberatan yang disampaikan oleh pihak Wadah Pegawai KPK atas rotasi tersebut, Febri mengatakan, pimpinan telah meresponnya.
Respon tersebut yakni duduk bersama melakukan rapat untuk mendengarkan masukan dari wadah pegawai dan beberapa pejabat di KPK.
Baca juga: KPK Diharapkan Segera Selesaikan Polemik Rotasi Jabatan
Febri mengatakan, pimpinan KPK memandang keputusan rotasi tersebut sebagai keputusan terbaik supaya nantinya KPK secara lembaga dapat berjalan secara efektif dan efisien.
Rotasi tersebut, lanjut Febri, dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek.
“Aspek yang dipertimbangkan misalnya pergeseran dilakukan secara setara sehingga tidak merugikan hak pegawai yang dirotasi,” kata Febri.
Baca juga: Ketua KPK Tanggapi Kritik Wadah Pegawai KPK soal Rotasi Jabatan
Diberitakan, sekitar 15 pejabat struktural KPK akan dirotasi yang terdiri dari: direktur, kepala biro, kepala bagian dan sekretariat di KPK yang nantinya akan di rotasi dalam proses itu.
Berikut daftar 15 pejabat struktural yang mendapatkan pemberitahuan dan mengirimkan surat ke pimpinan KPK untuk meminta rotasi ditunda sampai peraturan lebih rinci selesai.
Kedeputian Bidang Pencegahan
1. Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat
2. Direktur Gratifikasi
3. Direktur PP LHKPN