JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pejabat kementerian dan seorang anggota DPR dalam kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan APBN-Perubahan Tahun Anggaran 2018, Senin (13/8/2018).
Dua pejabat kementerian itu adalah Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran pada Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan Bayu Teja Muliawan dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Budiarso Teguh.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YP (Yaya Purnomo, pejabat nonaktif Kemenkeu)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin.
Sementara itu anggota DPR Komisi XI Sukiman akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR Komisi XI Amin Santono.
Selain itu, KPK juga memanggil Direktur CV Palem Gunung Raya Arief Budiman sebagai saksi untuk tersangka Yaya Purnomo.
Febri sebelumnya menjelaskan, KPK terus menggali lebih jauh hubungan antara pemerintah pusat dan daerah melalui pemeriksaan para saksi.
Ia menjelaskan, pembahasan usulan dana perimbangan pada dasarnya melibatkan proses interaksi antara instansi terkait di pemerintah pusat dan daerah. Hal itulah yang terus di dalami oleh KPK.
"(Terkait) proses penganggaran di DPR dan bagaimana hubungan kepentingan-kepentingan pihak instansi pusat di daerah juga penting bagi KPK," kata Febri.
"Kedua, sejauh mana pengetahuan mereka apakah ada aliran dana terkait proses penganggaran itu," sambungnya.
Baca juga: KPK Dalami Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah di Kasus RAPBN-P 2018
Dalam kasus ini, KPK menetapkan anggota DPR Komisi XI Amin Santono dan pejabat nonaktif Kemenkeu Yaya Purnomo sebagai tersangka.
KPK juga menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu Eka Kamaludin dan Ahmad Ghiast. Eka diketahui merupakan pihak swasta yang berperan sebagai perantara. Adapun, Ahmad berstatus sebagai swasta atau kontraktor. Ahmad diduga sebagai pemberi uang.