JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi untuk tersangka Direktur CV Iwan Binangkit, Ahmad Ghiast, terkait dugaan suap pada usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018, Kamis (24/5/2018) kemarin.
Kedua saksi yang diperiksa merupakan anggota Asosiasi Kontraktor Listrik Nasional (Aklinas) atas nama Ivan dan Nur.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait sumber dana yang diberikan oleh tersangka AG (Ahmad Ghiast) kepada tersangka AMS (anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Kamis.
Dalam kasus ini, Amin ditangkap terkait penerimaan hadiah atau janji dalam usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan atau APBN-P 2018.
Baca juga: OTT Amin Santono dan Peran Pejabat Kemenkeu dalam Dugaan Suap APBN-P..
Diduga, penerimaan total Rp 500 juta bagian dari 7 persen commitment fee yang dijanjikan dari dua proyek di Kabupaten Sumedang senilai Rp 25 miliar.
Amin kemudian meminta komisi tersebut kepada Ahmad Ghiast. Nilai 7 persen dari Rp 25 miliar adalah sebesar Rp 1,7 miliar.
Adapun, yang diduga menjadi perantara Ahmad dengan Amin adalah seorang pengusaha bernama Eka Kamaludin.
Dua proyek itu adalah proyek dinas perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan di Kabupaten Sumedang senilai Rp 4 miliar dan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Sumedang senilai Rp 21,85 miliar.