JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali lebih jauh hubungan antara pemerintah pusat dan daerah dalam kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan APBN-Perubahan Tahun Anggaran 2018. Sejumlah saksi terus diperiksa dalam kasus itu,
"Tentu saja lebih pada 2 hal. Pertama, tentang pengetahuannya terhadap proses penganggaran di sana," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/8/2018).
Febri menjelaskan, pembahasan usulan dana perimbangan pada dasarnya melibatkan proses interaksi antara instansi terkait di pemerintah pusat dan daerah. Hal itulah yang terus di dalami oleh KPK.
"(Terkait) proses penganggaran di DPR dan bagaimana hubungan kepentingan-kepentingan pihak instansi pusat di daerah juga penting bagi KPK," kata Febri.
"Kedua, sejauh mana pengetahuan mereka apakah ada aliran dana terkait proses penganggaran itu," sambungnya.
Baca juga: Kasus RAPBN-P 2018, KPK Panggil Tenaga Ahli F-PAN dan Wabendum PPP
Menurut dia, KPK tak menutup kemungkinan mengembangkan perkara ini lebih jauh. Hal itu menanggapi keterangan tersangka Anggota Komisi XI DPR Amin Santono terkait penerimaan uang sebesar Rp 2,6 miliar untuk memuluskan usulan anggaran dalam persidangan dengan terdakwa Ahmad Ghiast beberapa waktu lalu.
"Persidangan kan baru atau sedang berjalan saat ini. Secara pararel penyidikan juga berjalan. Kami tentu juga merasa penting untuk mengonfirmasi fakta yang muncul di persidangan memang relevan dengan kebutuhan pemeriksaan," kata Febri.
"Dalam penanganan perkara untuk tahap awal, kami fokus terhadap tersangka yang telah ditetapkan. Itu poin paling penting saya kira. Tetapi tidak tertutup kemungkinan pengembangan akan dilakukan kalau memang ada bukti-bukti baru," sambungnya.
Baca juga: Kasus RAPBN-P 2018, KPK Dalami Sumber Uang dan Aset Pejabat Nonaktif Kemenkeu
Dalam kasus ini, KPK menetapkan anggota DPR Komisi XI Amin Santono dan pejabat nonaktif Kemenkeu Yaya Purnomo sebagai tersangka terkait dengan penerimaan hadiah atau janji terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.
Selain Amin dan Yaya, KPK juga menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu Eka Kamaludin dan Ahmad Ghiast. Eka diketahui merupakan pihak swasta yang berperan sebagai perantara. Adapun, Ahmad berstatus sebagai swasta atau kontraktor. Ahmad diduga sebagai pemberi uang.