JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi terkait kasus dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan tahun 2018.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, penggeledahan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga sore.
"Hari ini dilakukan penggeledahan di 3 lokasi, yaitu apartemen di Kalibata City yang dihuni tenaga ahli dari fraksi PAN," ujar Febri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/7/2018)
Baca juga: Kontraktor Didakwa Menyuap Anggota DPR Amin Santono Rp 510 Juta
Selain itu, KPK juga menggeledah rumah dinas seorang anggota DPR Komisi XI fraksi PAN serta rumah pengurus PPP di Graha Raya Bintaro, Tangerang Selatan.
Dari aparteman, KPK menyita kendaraan Toyota Camry. Sementara dari rumah dinas anggota DPR tersebut KPK menyita dokumen.
"Sedangkan dari Graha Raya Bintaro diamankan dokumen terkait permohonan anggaran daerah," katanya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan anggota Komisi XI DPR Fraksi Demokrat Amin Santono sebagai tersangka.
Baca juga: Ini Kronologi Penangkapan Anggota DPR Amin Santono oleh KPK
Amin ditangkap terkait penerimaan hadiah atau janji dalam usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan atau APBN-P 2018.
Adapun, yang diduga menjadi perantara Direktur CV Iwan Binangkit Ahmad Ghaist dengan Amin adalah seorang pengusaha bernama Eka Kamaludin.
Dua proyek itu adalah proyek dinas perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan di Kabupaten Sumedang senilai Rp 4 miliar dan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Sumedang senilai Rp 21,85 miliar.
Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo sebagai tersangka.