JAKARTA, KOMPAS.com - Sekjen PPP Arsul Sani menyatakan, sebagian partai pengusung Presiden Joko Widodo tak menginginkan Wakil Presiden Jusuf Kalla berpasangan dengan mantan Gubernur DKI Jakarta itu di Pilpres 2019.
"Sebagian besar dari partai koalisi itu kan ingin menjaga pemahaman ketatanegaraan kita bahwa orang menjadi Presiden dan Wakil Presiden itu dua masa jabatan saja. Mayoritasnya seperti itu," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/7/2018).
Baca juga: Sekjen PPP Yakin JK Tetap Dukung Jokowi Meski Tak Jadi Cawapres
Mereka yang menolak menilai hal itu bertentangan dengan spirit reformasi dimana harus ada pembatasan kekuasaan. Dalam hal ini ialah dibatasinya masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden selama dua periode.
Sejumlah partai itu merasa perlu menjaga amanah reformasi untuk menghindari kediktatoran di era Orde Baru.
Arsul enggan membeberkan partai mana saja yang tidak setuju jika Kalla kembali berduet dengan Jokowi.
Baca juga: Jusuf Kalla Harap MK Segera Putuskan Uji Materi Masa Jabatan Wapres
Kendati demikian, partai-partai yang menolak menghormati uji materi yang diajukan Partai Perindo ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan Kalla sebagai Wakil Presiden.
"Ya sudah kita lihat saja yang diputuskan oleh MK. Hanya kalau ditanya sejarah sosiologisnya kan kita ingin menjaga tradisi itu. Tradisi bahwa orang jadi presiden dan wakil presiden itu dua kali saja karena itu amanahnya reformasi kan seperti itu," lanjut Arsul.
Kalla sebelumnya mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca juga: Manuvernya Jadi Wapres Lagi Ditolak Warganet hingga Akademisi, Ini Kata JK
Uji materi terhadap Pasal 169 huruf n UU Pemilu di MK ini diajukan oleh Partai Perindo.
Dalam pasal tersebut dinyatakan, calon presiden dan calon wakil presiden bukanlah orang yang pernah menjadi presiden atau wakil presiden sebanyak dua periode.
Pengajuan diri Jusuf Kalla didaftarkan pada Jumat (20/7/2018) sore yang diwakili kuasa hukumnya, yaitu Irmanputra Sidin, Iqbal Tawakkal Pasaribu, dan kawan-kawan.
Baca juga: Menurut Fadli Zon, JK Bisa Kembali Jadi Cawapres Lewat Amandemen UUD
"Jusuf Kalla baik selaku warga negara, selaku wapres, mantan wapres, selaku mantan calon wakil presiden, mengajukan diri ke MK untuk memberikan keterangan yang terkait mengenai perdebatan Pasal 7 UUD 1945 tentang masa jabatan presiden dan wapres, apakah dua periode atau ada tafsir konstitusional lain," ujar Irmanputra Sidin di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (20/7/2018).
Dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 tertulis, "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.”
Baca juga: Ahli Hukum UGM: Kesempatan JK Jadi Cawapres Nyaris Tak ada
Menurut Irman, perlu ada penjelasan mengenai pasal tersebut.
"Frasa hanya satu kali masa jabatan itu hanya frasa untuk pemegang kekuasaan jabatan presiden, bukan untuk wakil presiden," tuturnya.
Irman menuturkan, pengajuan diri oleh Jusuf Kalla tidak mengandung kepentingan politik semata. Namun, menurut dia, pengajuan tersebut bagi kepentingan generasi bangsa di masa datang.
Baca juga: Terlibat Uji Materi di MK, Jusuf Kalla Diyakini Punya Motif Politik
Di sisi lain, Irman menegaskan, permohonan ini atas kuasa Jusuf Kalla selaku pemberi kuasa dalam perkara nomor 60/PUU-XVI/2018.
"Mudah-mudahan keterangan kami pihak terkait bisa memberikan stimulasi bagi MK untuk mengambil keputusan seadil-adilnya dan secepat-cepatnya untuk memberikan kepastian hukum konstitusional menjelang pemilu presiden yang memasuki masa pendaftaran pada awal Agustus nanti," kata dia.