JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menilai keputusan Wakil Presiden Jusuf Kalla terlibat dalam uji materi UU Pemilu bermuatan politik.
Seperti diketahui, JK menjadi pihak terkait gugatan masa jabatan wapres atau uji meteri Pasal 169 huruf N UU Pemilu ke MK. Penggugatnya yakni Partai Perindo.
"Agak sulit buat saya secara pribadi, melihat apa yang dilakukan oleh Pak JK bahwa memang ada motif politik," ujarnya dalam acara diskusi di Jakarta, Kamis (26/7/2018).
"Tentu siapa yang tahu motif politiknya ya Pak JK sendiri dan teman-teman ada di sekelilingnya Pak JK," sambung politisi Golkat tersebut.
Baca juga: Tiga Argumen Kubu Jusuf Kalla Ini Dinilai Mengada-ada
Sejak mengenal sosok Jusuf Kalla yang merupakan tokoh senior Golkar dan mantan Katua Umum Golkar, Ace menilai sosok berusia 76 tahun itu punya langkah politik yang kerap tak terduga.
Ace mengaku tidak mengetahui maksud pasti Jusuf Kalla ikut terlibat dalam gugutan masa jabatan presiden dan wakil presiden yang secara jelas tertera di dalam Pasal 7 UUD 1945.
Baca juga: Jusuf Kalla: Ambisi Saya Ya Istirahat...
Bunyi pasal itu yakni, "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahundan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan".
"Mungkin Pak JK ingin memastikan sesuatu yang sudah pasti juga. Itu argumen yang selalu kami bangun," kata dia.
Ace juga mempertanyakan keterlibatan Jusuf Kalla menjadi pihak terkait dala gugutan masa jabatan presiden dan wapres itu. Apakah sebagai pihak yang merasa dirugukan atas aturan itu atau tidak.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.