Di sisi lain, Hakim MK Arief Hidayat justru balik meminta Perindo untuk mengerti tugas para hakim MK saat ini yang sedang mengurus banyak gugatan lain.
"Kami juga sudah mengerti (keinginan Perindo), tapi Saudara juga harus mengerti bahwa kami menangani sidang pilkada," ujar Arief dalam sidang perbaikan permohonan uji materi Undang-Undang Pemilu di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (30/7/2018).
Pasca-gelaran Pilkada Serentak 2018, banyak calon kepala daerah yang tak terima dengan hasil pilkada mengajukan gugutan sengketa kepada MK.
Meski begitu, Arief mengatakan, MK sudah mencoba memprioritaskan uji materi UU Pemilu.
"Akan kami laporkan seluruh apa yang Saudara sampaikan kepada rapat putusan hakim," kata Arief.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.