Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ribuan Warganet Tanda Tangan Petisi Tolak Masa Jabatan Wapres Lebih dari Dua Kali

Kompas.com - 30/07/2018, 10:36 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ribuan warganet menandatangani petisi berjudul "Tolak masa jabatan Wapres lebih dari 2 kali!" di laman change.org.

Hingga Senin (30/7/2018) pukul 10.07 WIB, petisi itu sudah ditandatangani sebanyak 1.186 warganet.

Petisi yang dibuat Koalisi Selamatkan Konstitusi dan Demokrasi (KSKD) ini mempertanyakan langkah Perindo mengajukan uji materi terhadap pasal 169 huruf n Undang-undang tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam pasal itu disyaratkan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden adalah belum pernah menjabat presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Baca juga: Menurut Mantan Hakim MK, Masa Jabatan Wapres Perlu Dilihat Secara Historis

Pada petisi yang ditujukan ke MK ini, KSKD juga mempertanyakan langkah Wakil Presiden Jusuf Kalla mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi ini.

"Terlepas soal masalah JK, pembatasan kekuasaan terhadap presiden dan wakil presiden sangat penting untuk menjaga semangat demokrasi," bunyi petisi itu.

Ribuan warganet menandatangani petisi berjudul Tolak masa jabatan Wapres lebih dari 2 kali! di laman change.org. Hingga pukul 10.07 WIB, Senin (30/7/2018), petisi itu ditandatangani sebanyak 1.186 netizen.DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com Ribuan warganet menandatangani petisi berjudul Tolak masa jabatan Wapres lebih dari 2 kali! di laman change.org. Hingga pukul 10.07 WIB, Senin (30/7/2018), petisi itu ditandatangani sebanyak 1.186 netizen.
Menurut KSKD, pembatasan kekuasaan dilakukan untuk tidak mengakibatkan kesewenang-wenangan.

Baca juga: Dituding Tak Sejalan dengan Amanah Reformasi, Ini Jawaban Jusuf Kalla

Pembatasan kekuasaan juga ditujukan untuk membuka regenerasi pemimpin baru.

KSKD menganggap apabila uji materi ini dikabulkan, Indonesia akan mengalami kemunduran. Selain itu, bisa menimbulkan kekuasaan yang otoriter dan tak terbatas.

Situasi itu bisa berdampak pula pada kekacauan sistem tata negara.

"Ini jelas ancaman serius terhadap mandat reformasi. Oleh sebab itu, Mahkamah Konstitusi mesti menolak judicial review ini untuk menyelamatkan demokrasi dan konstitusi kita," papar petisi itu.

Baca juga: Jika Tak Jadi Cawapres, Jusuf Kalla Belum Tentu Dukung Jokowi

Adapun anggota koalisi ini adalah Pengajar STHI Jentera Bivitri Susanti, Direktur PUSKAPSI Fakultas Hukum Universitas Jember Bayu Dwi Anggono, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini, Direktur PUSaKO Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari.

Kemudian terdapat pula Akademisi Fakultas Hukum UGM Oce Madril, Akademisi Universitas Udayana Jimmy Usfunan dan Peneliti Pusat Kajian Hukum Demokrasi Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Agus Riewanto.

Respons warganet

Sejumlah warganet menyuarakan pandangannya dalam petisi ini. Warganet bernama Slamet Riyadi menegaskan agar seluruh pihak konsisten melaksanakan amanat Undang-Undang Dasar 1945.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com