JAKARTA, KOMPAS.com - Ribuan warganet menandatangani petisi berjudul "Tolak masa jabatan Wapres lebih dari 2 kali!" di laman change.org.
Hingga Senin (30/7/2018) pukul 10.07 WIB, petisi itu sudah ditandatangani sebanyak 1.186 warganet.
Petisi yang dibuat Koalisi Selamatkan Konstitusi dan Demokrasi (KSKD) ini mempertanyakan langkah Perindo mengajukan uji materi terhadap pasal 169 huruf n Undang-undang tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam pasal itu disyaratkan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden adalah belum pernah menjabat presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
Baca juga: Menurut Mantan Hakim MK, Masa Jabatan Wapres Perlu Dilihat Secara Historis
Pada petisi yang ditujukan ke MK ini, KSKD juga mempertanyakan langkah Wakil Presiden Jusuf Kalla mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi ini.
"Terlepas soal masalah JK, pembatasan kekuasaan terhadap presiden dan wakil presiden sangat penting untuk menjaga semangat demokrasi," bunyi petisi itu.
Baca juga: Dituding Tak Sejalan dengan Amanah Reformasi, Ini Jawaban Jusuf Kalla
Pembatasan kekuasaan juga ditujukan untuk membuka regenerasi pemimpin baru.
KSKD menganggap apabila uji materi ini dikabulkan, Indonesia akan mengalami kemunduran. Selain itu, bisa menimbulkan kekuasaan yang otoriter dan tak terbatas.
Situasi itu bisa berdampak pula pada kekacauan sistem tata negara.
"Ini jelas ancaman serius terhadap mandat reformasi. Oleh sebab itu, Mahkamah Konstitusi mesti menolak judicial review ini untuk menyelamatkan demokrasi dan konstitusi kita," papar petisi itu.
Baca juga: Jika Tak Jadi Cawapres, Jusuf Kalla Belum Tentu Dukung Jokowi
Adapun anggota koalisi ini adalah Pengajar STHI Jentera Bivitri Susanti, Direktur PUSKAPSI Fakultas Hukum Universitas Jember Bayu Dwi Anggono, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini, Direktur PUSaKO Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari.
Kemudian terdapat pula Akademisi Fakultas Hukum UGM Oce Madril, Akademisi Universitas Udayana Jimmy Usfunan dan Peneliti Pusat Kajian Hukum Demokrasi Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Agus Riewanto.
Respons warganet
Sejumlah warganet menyuarakan pandangannya dalam petisi ini. Warganet bernama Slamet Riyadi menegaskan agar seluruh pihak konsisten melaksanakan amanat Undang-Undang Dasar 1945.