Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ribuan Warganet Tanda Tangan Petisi Tolak Masa Jabatan Wapres Lebih dari Dua Kali

Kompas.com - 30/07/2018, 10:36 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ribuan warganet menandatangani petisi berjudul "Tolak masa jabatan Wapres lebih dari 2 kali!" di laman change.org.

Hingga Senin (30/7/2018) pukul 10.07 WIB, petisi itu sudah ditandatangani sebanyak 1.186 warganet.

Petisi yang dibuat Koalisi Selamatkan Konstitusi dan Demokrasi (KSKD) ini mempertanyakan langkah Perindo mengajukan uji materi terhadap pasal 169 huruf n Undang-undang tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam pasal itu disyaratkan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden adalah belum pernah menjabat presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Baca juga: Menurut Mantan Hakim MK, Masa Jabatan Wapres Perlu Dilihat Secara Historis

Pada petisi yang ditujukan ke MK ini, KSKD juga mempertanyakan langkah Wakil Presiden Jusuf Kalla mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi ini.

"Terlepas soal masalah JK, pembatasan kekuasaan terhadap presiden dan wakil presiden sangat penting untuk menjaga semangat demokrasi," bunyi petisi itu.

Ribuan warganet menandatangani petisi berjudul Tolak masa jabatan Wapres lebih dari 2 kali! di laman change.org. Hingga pukul 10.07 WIB, Senin (30/7/2018), petisi itu ditandatangani sebanyak 1.186 netizen.DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com Ribuan warganet menandatangani petisi berjudul Tolak masa jabatan Wapres lebih dari 2 kali! di laman change.org. Hingga pukul 10.07 WIB, Senin (30/7/2018), petisi itu ditandatangani sebanyak 1.186 netizen.
Menurut KSKD, pembatasan kekuasaan dilakukan untuk tidak mengakibatkan kesewenang-wenangan.

Baca juga: Dituding Tak Sejalan dengan Amanah Reformasi, Ini Jawaban Jusuf Kalla

Pembatasan kekuasaan juga ditujukan untuk membuka regenerasi pemimpin baru.

KSKD menganggap apabila uji materi ini dikabulkan, Indonesia akan mengalami kemunduran. Selain itu, bisa menimbulkan kekuasaan yang otoriter dan tak terbatas.

Situasi itu bisa berdampak pula pada kekacauan sistem tata negara.

"Ini jelas ancaman serius terhadap mandat reformasi. Oleh sebab itu, Mahkamah Konstitusi mesti menolak judicial review ini untuk menyelamatkan demokrasi dan konstitusi kita," papar petisi itu.

Baca juga: Jika Tak Jadi Cawapres, Jusuf Kalla Belum Tentu Dukung Jokowi

Adapun anggota koalisi ini adalah Pengajar STHI Jentera Bivitri Susanti, Direktur PUSKAPSI Fakultas Hukum Universitas Jember Bayu Dwi Anggono, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini, Direktur PUSaKO Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari.

Kemudian terdapat pula Akademisi Fakultas Hukum UGM Oce Madril, Akademisi Universitas Udayana Jimmy Usfunan dan Peneliti Pusat Kajian Hukum Demokrasi Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Agus Riewanto.

Respons warganet

Sejumlah warganet menyuarakan pandangannya dalam petisi ini. Warganet bernama Slamet Riyadi menegaskan agar seluruh pihak konsisten melaksanakan amanat Undang-Undang Dasar 1945.

"Mari kita konsisten melaksanakan Undang Undang Dasar 1945, tak usah mencari-cari celah!" tulis Slamet.

Baca juga: Jika Diperbolehkan UU, Kalla Yakin Digaet Lagi Jadi Cawapres Jokowi

Warganet lainnya, Fahmi Ramadhan menyatakan, pembatasan kekuasaan diperlukan dalam negara demokrasi.

Bagi Fahmi, pembatasan periode jabatan sebanyak dua kali dinilai sudah cukup untuk pejabat negara.

"2 kali masa jabatan sudah sangat cukup sesuai Undang-Undang Dasar NRI 1945. Perlu adanya regenerasi pemimpin untuk keberlangsungan bangsa," tulisnya.

Di sisi lain, warganet bernama Aldian Sahputra mengungkapkan, uji materi ini dinilai sebagai ambisi melegalkan masa jabatan wapres lebih dari dua kali.

Langkah ini juga dinilainya sebagai bentuk kegagalan partai politik dalam kaderisasi.

"Ambisi untuk melegalkan masa jabatan wakil presiden lebih dari dua kali merupakan bukti kegagalan partai politik dalam menciptakan kader-kader terbaik dan gagalnya regenerasi untuk bisa bersaing di pemerintahan," tulis Aldian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat hingga 16 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com