Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Mantan Hakim MK, Masa Jabatan Wapres Perlu Dilihat Secara Historis

Kompas.com - 27/07/2018, 16:38 WIB
Yoga Sukmana,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Harjono menilai, Pasal 7 UUD 1945 memang memiliki kelemahan bila dilihat secara gramatikal.

Oleh karena itu, kata dia, perlu penafsiran lain, yakni berdasarkan historis.

Bunyi pasal tersebut adalah "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."

Pasal tersebut menjadi polemik setelah Wakil Presiden Jusuf Kalla ingin kembali menjadi calon wakil presiden bagi Joko Widodo.

Baca juga: Jika Diperbolehkan UU, Kalla Yakin Digaet Lagi Jadi Cawapres Jokowi

Kalla sudah dua periode menjabat Wapres, namun tidak berturut-turut, yakni 2004-2009 dan 2014-2019.

Sejumlah pihak kemudian menilai pasal tersebut multi tafsir dan tak jelas memberikan batasan jabatan wapres, apakah harus berturut-turut atau tidak?

Harjono mengatakan, Amandeman UUD 1945 pada 1998, tidak bisa dilepaskan dengan semangat reformasi.

Baca juga: Dituding Tak Sejalan dengan Amanah Reformasi, Ini Jawaban Jusuf Kalla

Oleh karena itu, tafsir historis Pasal 7 UUD 1945 harus sesuai semangat reformasi.

"Salah satu yang menjadi pikiran reformasi adalah kuatnya kekuasan presiden," ujar Harjono di Jakarta, Jumat (27/7/2018).

Menurut Harjono, karena kekuasaan presiden saat orde baru sangat kuat, maka amandeman UUD 1945 memberikan batasan waktu kekuasan kepada presiden dan wakil presiden.

"Jadi kalau mau menafsir Pasal 7 itu sudah ada background kenapa seperti itu. Oleh karena itu, original intent tidak hanya (tafsir) gramatikal karena menafsir sesuatu ketentuan itu harus seperti itu," kata dia.

Baca juga: Maju Jadi Cawapres, Kalla Tak Ingin Mengubah Tim yang Sudah Baik

Harjono menambahkan, jabatan wapres juga merupakan satu kesatuan dengan presiden, tak bisa dipisahkan.

Sebab dalam kelembagaan negara, tak dikenal kelembagaan wapres. Oleh karena itu, kedudukanya melekat dengan kelembagaan presiden.

Harjono menilai, ketentuan Pasal 7 UUD 1945 juga tak perlu dibenturkan dengan demokrasi dengan alasan akan membatasi hak seseorang dipilih lagi sebagai presiden atau wapres.

Di Amerika Serikat (AS), kata dia, sistem pemilu yang tak langsung, tidak pernah dibenturkan dengan hakekat demokrasi bahwa kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat.

Bila hal itu dibenturkan, maka pemilu di AS pasti akan dianggap tak demokratis.

"Saya tidak (bisa mengatakan) baiknya putusan MK (bagaimana). Tetapi kalau membaca Pasal 7, ya seperti yang saya katakan tadi," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com