Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Uji Materi Syarat Cawapres, Akademisi UNJ Maju Jadi Pihak Terkait

Kompas.com - 24/07/2018, 16:59 WIB
Reza Jurnaliston,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Analis Sosiologi Politik dari Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun mengajukan diri sebagai pihak terkait penolakan uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Ubedilah Badrun yang didampingi kuasa hukumnya, Ahmad Wakil Kamal, menyerahkan berkas penolakan tuntutan pemohon ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sebetulnya spiritnya adalah ketika Perindo memperkarakan ini, kami sudah memantau, tiba-tiba kemudian ada pihak terkait kami jadi heran kok pihak terkaitnya wapres," ujar Ubedilah usai mendaftarakan permohonan penolakan uji materi UU Pemilu di Gedung MK, Jakarta, Selasa (24/7/2018).

Baca juga: Relawan Jokowi Khawatir Uji Materi Syarat Cawapres Berdampak Buruk

"Ini berarti ada perkara serius, ada persoalan yang harus kita respon, posisi kami adalah menolak permohonan itu. Berbeda dengan pak JK, kalau pak JK kan mendukung permohonan itu supaya bisa nyalon lagi, kira-kira begitu,” sambung dia.

Diketahui pengajuan Uji materi terhadap Pasal 169 huruf n UU Pemilu di MK ini dilakukan oleh Partai Perindo.

Dalam pasal yang diuji tersebut dinyatakan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden bukanlah orang yang pernah menjadi presiden atau wakil presiden sebanyak dua periode.

Baca juga: Relawan Jokowi Sayangkan Uji Materi Perindo soal Masa Jabatan Wapres

Ubedilah mengaku pengajuan dirinya tidak dilandaskan kepentingan politik semata. Namun, menurut dia, pengajuan tersebut hanya menegakkan konstitusi, dan menjaga nilai-nilai demokrasi.

“Kita adalah manusia independen, saya adalah akademisi, sehari-hari di kampus, kemudian tidak ada kepentingan apapun kecuali kepentingan moral akademik. Ini adalah kepentingan tanggung jawab sebagai akademisi,” tutur dia.

“Perjuangan aktivis 98 menyatu dalam kedirian saya sebagai akademisi,” Ubedilah manambahkan.

Baca juga: Jika Dikabulkan MK, Uji Materi Syarat Cawapres Dinilai Ciptakan Kekuasaan Koruptif

Sementara itu, Ahmad Wakil Kamal selaku pengacara Ubedilah Badrun menyatakan, dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 telah mengatur dengan amat tegas dan jelas mengenai pembatasan masa presiden dan wakil presiden.

Pasal 7 UUD 1945 tertulis, “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”.

“Saya kira ini (pasal 7 UUD 1945) sudah terang benderang nggak perlu orang yang mengerti pengantar filsafat dan pengantar logika saja udah jelas, anak SD sudah jelas hanya satu kali masa jabatan setelah lima tahun entah itu berturut-turut atau tidak,” ujar Akmal.

Baca juga: Jika Dikabulkan MK, Uji Materi soal Syarat Cawapres Dinilai Akan Berdampak Buruk

Menurut Ahmad tidak perlu ada penjelasan dan tafsir ulang mengenai pasal tersebut.

“Kita khawatir juga suatu saat nanti ini dikabulkan, Jokowi dua periode selesai, minta tafsir lagi, ini bahaya. Ada dalam pikiran kita ngeres banget. Syahwat politiknya sangat luar biasa,” tutur dia.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi terhadap UU Pemilu pada Jumat (20/7/2018).

Baca juga: Posisi Perindo dalam Uji Materi soal Syarat Cawapres Dinilai Lemah

Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden bukanlah orang yang pernah menjadi presiden atau wakil presiden sebanyak dua periode.

Pengajuan diri Jusuf Kalla didaftarkan pada Jumat (20/7/2018) sore yang diwakili kuasa hukumnya, yaitu Irmanputra Sidin, Iqbal Tawakkal Pasaribu, dan kawan-kawan.

"Jusuf Kalla baik selaku warga negara, selaku wapres, mantan wapres, selaku mantan calon wakil presiden, mengajukan diri ke MK untuk memberikan keterangan yang terkait mengenai perdebatan Pasal 7 UUD 1945 tentang masa jabatan presiden dan wapres, apakah dua periode atau ada tafsir konstitusional lain," ujar Irmanputra Sidin di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (20/7/2018).

Kompas TV Simak dialognya dalam Sapa Indonesia Malam berikut ini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com