JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo setuju Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan uji materi yang diajukan Partai Perindo ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi mengatakan, sebelum mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perindo itu, Jusuf Kalla lebih dulu berkoordinasi dengan Jokowi.
"Bahasanya bukan Pak Jokowi meminta, tetapi memang Pak JK sudah berkoordinasi dengan Pak Jokowi," kata Johan saat dihubungi, Senin (23/7/2018).
Adapun Perindo menggugat syarat menjadi presiden dan wapres dalam Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut Perindo, pasal itu bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945.
Baca juga: Pengajuan JK Jadi Pihak Terkait Uji Materi Syarat Cawapres Dipertanyakan
Perindo meminta aturan yang membatasi masa jabatan presiden dan wapres maksimal dua periode tersebut hanya berlaku apabila presiden dan wapres itu menjabat secara berturut-turut.
Dengan begitu, JK yang sudah dua kali menjadi wapres namun tidak berturut-turut bisa kembali mencalonkan diri sebagai wapres di Pilpres 2019.
Menurut Johan, Presiden Jokowi tidak keberatan dengan langkah JK yang menjadi pihak terkait dalam gugatan Perindo itu.
"Pak Jokowi setuju Pak JK sebagai pihak terkait dalam uji materi UU Pemilu di MK," kata dia.
Pengajuan diri Jusuf Kalla didaftarkan pada Jumat (20/7/2018) sore yang diwakili kuasa hukumnya, yaitu Irmanputra Sidin, Iqbal Tawakkal Pasaribu, dan kawan-kawan.
"Jusuf Kalla baik selaku warga negara, selaku wapres, mantan wapres, selaku mantan calon wakil presiden, mengajukan diri ke MK untuk memberikan keterangan yang terkait mengenai perdebatan Pasal 7 UUD 1945 tentang masa jabatan presiden dan wapres, apakah dua periode atau ada tafsir konstitusional lain," ujar Irmanputra Sidin di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (20/7/2018).
Baca juga: Uji Materi Syarat Cawapres, Jusuf Kalla Ajukan Diri Jadi Pihak Terkait
Dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 tertulis, "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan".
Menurut Irman, perlu ada penjelasan mengenai pasal tersebut.
"Frasa hanya satu kali masa jabatan itu hanya frasa untuk pemegang kekuasaan jabatan presiden, bukan untuk wakil presiden," tutur dia.