Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JK Dapat Restu Jokowi untuk Jadi Pihak Terkait Uji Materi Syarat Cawapres

Kompas.com - 23/07/2018, 17:11 WIB
Moh Nadlir,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan, tidak mungkin bosnya tersebut mengajukan diri sebagai pihak terkait ke Mahkamah Konstitusi (MK) tanpa seizin Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Tidak mungkin pak JK bertindak sendiri tanpa berkoordinasi dengan presiden. Karena ini menyangkut kebangsaan, tentu harus sama-sama terbuka," ucap Husain di Kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Selasa (23/7/2018).

Karenanya Husain menegaskan bahwa langkah Kalla tersebut telah mendapat restu Jokowi.

Baca juga: Jadi Pihak Terkait Uji Materi Syarat Cawapres, JK Koordinasi dengan Jokowi

"Ada koordinasi antara pak JK dengan pak Jokowi. Karena mereka kan sama-sama dalam pemerintahan," kata Husain.

Seperti diketahui, Kalla mengambil langkah tersebut terkait pengajuan uji materi oleh Partai Perindo ke MK.

Partai pimpinan Hary Tanoesoedibjo itu menggugat pasal yang mengatur syarat pembatasan pencalonan presiden dan wakil presiden hanya bisa 2 kali maju untuk jabatan yang sama.

Juru Bicara Wakil Presiden RI Husain Abdullah ketika ditemui di Kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Selasa (23/7/2018). KOMPAS.com/ MOH NADLIR Juru Bicara Wakil Presiden RI Husain Abdullah ketika ditemui di Kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Selasa (23/7/2018).

"Yang diharapkan pak JK adalah kepastian hukum, jadi bukan untuk kepentingan pribadi. Tapi untuk semua orang ke depan," kata dia.

Baca juga: Kecurigaan bahwa Pak JK Punya Ambisi Kekuasaan Sulit Dihindari

"Jadi siapapun nanti yang mengalami kasus sama, patronnya sudah ada. Karena MK sudah buat keputusan terkait uji materi," tambahnya.

Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi mengatakan, Jusuf Kalla telah lebih dulu berkoordinasi dengan Jokowi sebelum mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perindo.

"Bahasanya bukan Pak Jokowi meminta, tetapi memang Pak JK sudah berkoordinasi dengan Pak Jokowi," kata Johan saat dihubungi, Senin (23/7/2018).

Baca juga: Cak Imin: JK Ibarat Ferrari Penumpangnya Sedikit di NU, Saya Alphard

Menurut Johan, Presiden Jokowi tidak keberatan dengan langkah JK yang menjadi pihak terkait dalam gugatan Perindo itu.

Pengajuan diri Jusuf Kalla didaftarkan pada Jumat (20/7/2018) sore yang diwakili kuasa hukumnya, yaitu Irmanputra Sidin, Iqbal Tawakkal Pasaribu, dan kawan-kawan.

"Jusuf Kalla baik selaku warga negara, selaku wapres, mantan wapres, selaku mantan calon wakil presiden, mengajukan diri ke MK untuk memberikan keterangan yang terkait mengenai perdebatan Pasal 7 UUD 1945 tentang masa jabatan presiden dan wapres, apakah dua periode atau ada tafsir konstitusional lain," ujar Irmanputra Sidin di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (20/7/2018).

Baca juga: Cak Imin: Jika Pak JK Lolos Cawapres, Jadi Saingan Saya

Dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 tertulis, "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan".

Menurut Irman, perlu ada penjelasan mengenai pasal tersebut.

Adapun Perindo menggugat syarat menjadi presiden dan wapres dalam Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut Perindo, pasal itu bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945.

Baca juga: Jika Menang di MK, Perindo Ajukan JK Jadi Cawapres Jokowi

Perindo meminta aturan yang membatasi masa jabatan presiden dan wapres maksimal dua periode tersebut hanya berlaku apabila presiden dan wapres itu menjabat secara berturut-turut.

Dengan begitu, JK yang sudah dua kali menjadi wapres namun tidak berturut-turut bisa kembali mencalonkan diri sebagai wapres di Pilpres 2019.

Kompas TV Kejutan muncul ketika Wapres Jusuf Kalla mengajukan diri sebagai pihak yang terkait atas uji undang undang pemilu yang diajukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com